PENAMAS.ID, CIANJUR – Program bantuan sosial kesehatan melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dihapus. Sebagai gantinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menggenjot jaminan sosial BPJS Kesehatan untuk warga tidak mampu yang biayanya ditanggung pemerintah.
Sebelumnya, warga yang tidak mampu bisa mengajukan keringanan biaya berobat dengan membuat SKTM, di mana nantinya akan mendapatkan keringanan mulai dari 25 persen hingga 100 persen dari biaya pengobatan. Namun kebijakan yang sudah bertahun-tahun berjalan tersebut kini sudah disetop.
“Program bantuan sosial kesehatan untuk warga tidak mampu melalui SKTM sudah disetop, karena aturan dari pusatnya tidak diperbolehkan lagi,” ujar Bupati Cianjur, Herman Suherman, Jumat (11/11/2022).
Untuk menggantikan SKTM, sambung Herman, warga tidak mampu didaftarkan jaminan kesehatan BPJS kesehatan yang iuran bulanannya dibiayai pemerintah, mulai dari yang ditanggung pemerintah pusat hingga kabupaten.
“Iya dialihkan, warga tidak mampu kita daftarkan ke BPJS kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran). Ada pembiayaannya yang bersumber dari APBN dan APBD,” ucapnya.
Namun lantaran Cianjur belum masuk dalam kategori Universal Health Coverage (UHC), proses pendaftaran hingga BPJS Kesehatan aktif membutuhkan waktu hingga sebulan atau lebih.
“Peserta BPJS Kesehatan Cianjur masih 81 persen dari jumlah penduduk, sedangkan untuk UHC minimal nya 95 persen. Lebihnya UHC itu, pendaftaran baru BPJS Kesehatannya bisa aktif dalam sehari, tidak seperti sekarang yang masih perlu sebulan lebih baru bisa aktif. Makanya kita genjot pendaftaran supaya bisa secepatnya UHC, dan warga tidak mampu yang memang membutuhkan namun belum punya BPJS Kesehatan tidak perlu bingung, karena daftar hingga aktif cukup sehari,” kata dia.
Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cianjur Asep Suparman mengungkapkan, saat ini data masyarakat yang menerima bantuan BPJS Kesehatan PBI mencapai 1.076.343 orang.
“Jumlah itu terdiri dari 860.549 orang penerima BPJS PBI yang ditanggung APBN dan 215.794 orang penerima BPJS PBI yang ditanggung APBD,” ucap dia.
Asep mengatakan, pihaknya akan terus mendata dan menambah daftar warga tidak mampu yang mendapat jaminan sosial kesehatan BPJS Kesehatan PBI.
“Kita akan daftarkan lagi, sampai persentase pendaftar di angka 95 persen dan mendapat UHC. Jadi kalau ada warga tidak mampu yang belum terdaftar, bisa tetap berobat tanpa harus menunggu lama kartu BPJS-nya aktif, karena bisa sehari langsung aktif kalau sudah UHC,” ucapnya.
Dia menambahkan, untuk warga tidak mampu yang belum terdaftar dan terdata, bisa mengajukan diri melalui pemerintah desa. Nantinya petugas di tingkat desa akan memasukkan data warga tersebut ke sistem yang sudah disiapkan oleh pemerintah pusat dan kabupaten.
“Jadi ada dua cara, pertama memang didaftarkan oleh petugas kabupaten yang mendata, bisa juga mengajukan diri. Untuk yang mengajukan, bisa datang ke desa, membuat keterangan tidak mampu. Kemudian didaftarkan di sistem, setelah dipastikan memang warganya tidak mampu selanjutnya diproses untuk dianggarkan, baik oleh APBN ataupun APBN,” pungkasnya.(wan)