PENAMAS.ID, CIANJUR – Syarat dan Cara Daftar Kunjungan ke Istana Presiden Cipanas Cianjur.
Hallo Sahabat Pena, sudah tahu belum kalau Istana Presiden sekarang sudah membuka kembali program Istana Untuk Rakyat (Istura), loh! Tapi sebelumnya, pastikan dulu sudah membuat surat permohonan kunjungan, yah.
BACA: Wisata Malam di Gunung Padang Cianjur, Bertabur Bintang Jatuh
Mengutip akun Instagram Istana Cipanas, berikut Penamas.id rangkum syarat dan cara pengajuan kunjungan ke Istana Presiden Cipanas Cianjur:
1. Membuat Surat Permohonan kunjungan ditujukan kepada:
Kepala Istana Kepresidenan Cipanas
Jalan Raya Cipanas No.105 Cipanas
Cianjur- Jawa Barat 43253.
2. Permohonan diajukan melalui website https://isturacipanas.istanapresiden.go.id/ paling lambat 2 hari (hari kerja) sebelumnya dengan mencantumkan:
a. Nama dan nama rombongan
b. Alamat lengkap
c. No telp
d. Waktu kunjungan
e. Daftar nama peserta
3. Surat permohonan kunjungan, daftar nama peserta, kartu identitas (KTP/SIM/Passport dengan format JPEG atau PDF).
4. Bagi calon pengunjung yang memenuhi syarat akan diberikan surat izin kunjungan, dengan catatan apabila pada hari yang direncanakan tidak ada kegiatan kepresidenan.
5. Waktu kunjungan:
a. Hari Selasa s.d Kamis mulai pukul 09.00 s.d 12.00 Wib
b. Hari Senin, Jumat, Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional TUTUP
6. Ketentuan atau persyaratan kunjungan:
a. Peserta telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster).
b. Menerapkan protokol kesehatan selama berada di Lingkungan Istana Kepresidenan Cipanas:
– Pengunjung akan melewati proses pemeriksaan suhu, scan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi, dan mencuci tangan sebelum masuk ke Lingkungan Istana Kepresidenan Cipanas
– Menjaga jarak dan tidak berkerumum;
– Memakai masker
c. Pakaian sopan dan rapi
Untuk pria: kemeja, celana panjang, bersepatu (bukan pakaian santai atau celana jeans dan T-shirt).
Untuk wanita: gaun paling pendek di bawah lutut, blus berlengan, setelan celana panjang atau busana muslim, bersepatu.
d. Jumlah pengunjung sesuai dengan daftar yang diajukan.
e. Dilarang memotret di dalam ruangan serta benda-benda seni secara langsung.
f. Dilarang membawa tas, makanan/minuman, bungkusan, alat-alat bunyi, benda tajam, dan peralatan membahayakan.
g. Dilarang mengadakan kegiatan lain seperti arisan, makan dan lain-lain.
h. Penanggung jawab rombongan bertanggung jawab atas ketertiban kunjungan.
i. Peserta rombongan harap mengikuti petunjuk-petunjuk yang disampaikan oleh petugas.
BACA: Rekomendasi 5 Tempat Wisata di Cianjur yang Hits dan Family Friendly: Alam, Sejarah sampai Religi
7. Tidak dipungut biaya apapun.
8. Kunjungan dapat dibatalkan sewaktu-waktu atau dialihkan waktunya apabila ada kegiatan Kenegaraan/Kepresidenan.
9. Setelah membaca Tata Tertib Kunjungan, selanjutnya dapat membaca Petunjuk Penggunaan Sistem Aplikasi Kunjungan Masyarakat berbasis Online di “Download Manual” (dengan kembali ke menu utama).
10. Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi langsung Istana Kepresidenan Cipanas (0263) 511200, 511188, WhatsApp 0811-2311-742
Email: istanacipanas@istanapresiden.go.id.
Itulah Syarat dan Cara Pengajuan Kunjungan ke Istana Presiden Cipanas Cianjur. Semoga bermanfaat.(cr5/sis)