PENAMAS ID – Berkurban atau menyembelih hewan kurban adalah salah satu amalan yang bisa dikerjakan pada Hari Raya Idul Adha. Kaum muslim yang hendak berkurban hendaknya mematuhi syarat hewan kurban sesuai sunnah.
Penulis kitab fikih lima mazhab, Muhammad Jawad Mughniyah, dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah mengatakan hukum kurban bisa wajib dan bisa sunah. Kurban yang hukumnya wajib adalah kurban bagi oran yang melakukan haji qiran. Para ulama mazhab juga menyatakan kurban wajib ini bukan termasuk rukun haji.
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢
Artinya: “Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”
Sejarah perintah kurban bermula dari kisah Nabi Ibrahim AS yang saat itu diperintahkan untuk menyembelih putranya, Ismail AS. Kisah ini diceritakan dalam Al-Qur’an dan dinukil dalam kitab-kitab fikih.
Allah SWT berfirman dalam surah As-Saffat ayat 107,
وَفَدَيْنٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ ١٠٧
Artinya: “Kami menebusnya dengan seekor (hewan) sembelihan yang besar.”
Menurut riwayat yang terdapat dalam Tafsir Ibnu Katsir, menurut pendapat yang shahih, tebusan itu berupa kambing gibasy. Mujahid menyebut Nabi Ibrahim AS menyembelihnya di Mina, tempat penyembelihan hewan kurban yang sekarang.
Disebutkan dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili (Edisi Indonesia terbitan Gema Insani), ibadah kurban disyariatkan pada tahun ketiga Hijrah, bersamaan dengan pensyariatan zakat dan salat hari raya.
Dalil perintah berkurban bersandar pada surah Al Kautsar ayat 2. Allah SWT berfirman,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢
Artinya: “Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”
Allah SWT juga berfirman dalam surah Al-Hajj ayat 34,
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ
Artinya: “Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah).”
Syarat Hewan Kurban Sesuai Sunnah
1. Merupakan Hewan Ternak
Mengutip Fikih karya Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, tidak semua hewan bisa dijadikan hewan kurban. Hewan yang dapat dikurbankan di antaranya hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta. Hal ini bersandar pada Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 34.
…لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ…
Artinya: “…agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka…”
Ketentuan dari hewan ternak yang menjadi kurban adalah seekor kambing untuk kurban 1 orang, lalu seekor sapi, unta, atau kerbau untuk kurban 7 orang. Hal ini bersandar pada hadits yang diriwayatkan Jabir bin Abdullah RA. Ia berkata,
“Kami telah berkurban bersama Rasulullah SAW di Hudaibiyah, seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang.” (HR Muslim)
2. Telah Cukup Umur
Menukil Fiqh as-Sunnah, hewan yang dijadikan kurban harus mencapai umur minimal yang ditentukan syariat. Hal ini bersandar pada hadits yang diriwayatkan Jabir bin Abdullah RA. Rasulullah SAW bersabda,
“Janganlah kalian menyembelih selain musinnah. Namun, jika sulit bagimu, maka sembelihlah biri-biri jadza’ah.” (HR Muslim)
Musinnah besar adalah unta yang telah berumur lima tahun, sapi yang telah berumur dua tahun, kambing bandot yang telah berumur satu tahun, dan biri-biri yang telah berumur satu tahun atau enam bulan, berdasarkan perbedaan pendapat antara para ulama terkemuka.
3. Dalam Kondisi Sehat (Tidak Cacat)
Syarat ini bersandar pada sebuah hadits. Rasulullah SAW bersabda, “Empat yang tidak sah dalam kurban; bermata juling yang tampak jelas kejulingannya, sakit yang tampak jelas penyakitnya, pincang yang tampak jelas kepincangannya, dan hilang otaknya karena terlalu kurus yang tidak bertulang otak.” (HR Tirmidzi)
Selain itu, Sayyid Sabiq berpendapat tidak sah pula berkurban dengan hewan yang sebagian besar telinga atau tanduknya telah hilang. Dalam hal ini, termasuk pula hewan yang kulit tanduknya terkelupas, buta, berkeliaran di tempat gembala tetapi tidak digembalakan, dan banyak kudisnya.
Keutamaan Berkurban
Diriwayatkan Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda,
“Tidaklah seorang manusia melakukan suatu amal pada hari kurban yang lebih disukai Allah daripada menumpahkan darah (menyembelih kurban). Sesungguhnya pada hari kiamat kurban itu datang dengan tanduk-tanduknya, rambut-rambutnya, dan kuku-kukunya, dan sesungguhnya darah benar-benar menempati suatu tempat dalam pandangan Allah sebelum terjatuh ke atas bumi, maka berkurbanlah dengan hati yang lapang.” (HR Tirmidzi)
Nah itulah syarat hewan kurban menurut sunnah yang bisa Anda pahami. Semoga bermanfaat.(Bil/Bbs/PENAMAS ID)