PENAMAS.ID, CIANJUR – Suaebah (64) warga Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku jadi korban mafia tanah. Tanah dan bangunan miliknya harus berpindah tangan secara tidak wajar.
Peristiwanya bermula di awal tahun 2011 saat itu Suaebah meminjam uang Rp17 juta dengan jaminan Sertifkat Hak Milik (SHM) kepada MA. Lalu sekitar pertengahan tahun 2011 Ebah diajak Agus ke suatu tempat untuk membubuhkan tanda tangan di secarik kertas tanpa diketahui rinciannya.
“Saya disuruh tanda tangan oleh Agus tapi isinya tak tahu karena tidak bisa baca. Tidak ada saksi karena saya dibawa sendirian saja ke mobil Agus, ” ujar Ebah mengisahkan.
Lalu Ebah terkaget begitu mengetahui adanya tagihan Bank jika SHM miliknya sudah berpindah tangan. Padahal sepengetahuan Ebah tidak ada jual beli atas SHM miliknya.
“Saya tidak menjual ke Agus karena di kwitansi tertulis gadai jaminan SHM. Jadi kaget aja begitu tahu sudah berubah kepemilikan makanya saya akan menuntut balik, ” ujar nenek yang tengah sakit tersebut.
Sementara itu pengacara Ebah, Endang Hermawan mengaku prihatin atas nasib yang dialami korban. Diduga Ebah dijerat sindikat Mafia Tanah sehingga SHM miliknya berpindah kepemilikan tanpa alur yang jelas.
“Kalau dasarnya SHM maka itukan harus ada transaksi jual beli dulu dan ada saksi yang dihadirkan nah ini tidak ada. Saya menduga adanya sindikat Mafia Tanah karena Agus sulit dilacak keberadaannya. Kita menolong Ebah karena alasan kemanusiaan semata, orang susah tapi masuk perangkap mafia. Ada dugaan keterlibatan notaris, pihak bank dan tak menutup kemungkinan pegawai BPN sendiri,” bebernya.
Saat ditanyakan kepada Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Cianjur, Ara Komara melalui sambungan telepon menjawab singkat.
“Tidak ada Mafia Tanah di Cianjur ini,” jawabnya singkat dan tidak membalas lagi chat WA berikutnya.(rky)