PENAMAS.ID, CIANJUR – Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka Selama Ramadan 2023, Pelaku Usaha Makanan Mulai Buka Jam 16.00 Wib.
BACA: 7 Manfaat Bermain Futsal bagi Kesehatan Tubuh
Hal tersebut menyusul adanya Surat Edaran (SE) dengan nomor: 300/2330/Satpol PP dan Damkar/2023 yang dikeluarkan Bupati Kabupaten Cianjur, Herman Suherman.
SE tersebut berisi tentang seruan untuk memelihara kekhidmatan bulan suci Ramadan 1444 Hijriah atau 2023 Masehi serta penegasan untuk menciptakan suasana aman tentram, tertib, dan terkendali di wilayah Kabupaten Cianjur.
Di antaranya berisi tentang aturan untuk para pelaku usaha hiburan malam. Seperti diskotik, karaoke, pub, billiard, panti pijat, dan sejenisnya.
BACA: 6 Tips Makeup untuk wajah Gelap, auto muka mu fresh dan glowing Seharian
“Agar selama bulan suci Ramadan, menutup dan tidak melakukan kegiatan dalam bentuk dan wujud sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Cianjur, nomor 1 tahun 2019 Jo nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” tulis SE tersebut.
Selain itu, dalam SE tersebut juga memberikan aturan bagi pengusaha pemilik pengelola rumah makan, restoran, warung makan, minuman dan sejenisnya agar menyesuaikan waktu kegiatan usahanya mulai pukul 16.00 Wib.
“Lalu kepada pemilik kios atau warung jamu, agar tidak melakukan kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadan. Sehingga dapat menciptakan situasi kondisi aman di wilayah Kabupaten Cianjur,” jelas SE tersebut. (Ai Rahmawati/Siska/Penamas)