PENAMAS.ID, CIANJUR – The Nice Funtastic Park meraup keuntungan yang fantastis dengan bermodalkan trial opening (tahap ujicoba). Namun, sektor pajak daerah harus kehilangan potensi pendapatannya karena belum adanya izin operasional destinasi wisata.
Selama hampir dua bulan lamanya The Nice beroperasi secara terbuka. Milyaran rupiah diperoleh tempat wisata mini zoo tersebut. Namun disisi lain daerah juga harus gigit jari karena tidak bisa melakukan penagihan langsung.
“Sebetulnya kita rugi karena tidak bisa menagih langsung pajak daerah ke The Nice. Sebab jika dikejar maka dianggapnya memberikan persetujuan terselubung lantaran itukan belum lengkap izinnya,” ujar Kabid Penagihan Pajak Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Prihadi Wahyu Santosa saat ditemui di ruangan kerjanya.
Menurutnya, hingga saat ini baru dilakukan pendataan untuk pajak hiburan, restoran, hotel dan parkir. Ke semuanya terus dilakukan pemantauan lapangan walaupun tidak bisa menindak tegas.
“Kita menunggu sampai izinnya tuntas dulu untuk bisa melakukan upaya menagih ke semua jenis pajak tadi. Untuk masalah izin kan itu instansi lain yang berwenang menindaknya. Jadi kita tunggu saja perkembangannya,” tukasnya.(rky)