PENAMAS.ID, CIANJUR – Dalam Sidak yang dilakukan dewan beserta sejumlah SKPD terungkap jika izin The Nice Funtastic Park belum sepenuhnya selesai. Aktifitas trial opening yang dilakukan the nice pun terbukti melanggar aturan.
“Rekomendasinya kita mendorong kepada seluruh dinas terkait agar diselesaikan secepatnya izinnya terutama SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Jadi kita awasi di lapangan agar proses izin pemanfaatan sementara itu segera diterbitkan,” ujar Ketua Komisi A DPRD Cianjur Dadang Sutarmo selepas Sidak.
Ia menambahkan terkait temuan adanya sejumlah pelanggaran di lapangan lantaran The Nice beroperasi terlebih dahulu. Pihaknya menegaskan agar Dinas Satpol PP bertindak tegas sesuai aturan perundang-undangan.
“Sesuai aturan kalau mau beroperasi itu harus ada persetujuan dari Perkimtan (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan) langsung ke Dinas Perizinan untuk pemanfaatan sementara. Kaitan pelanggaran itukan penindakannya harus dari Satpol PP karena kalau dari kami ini pembuat aturan,” tegasnya.
Sementara itu penanggung jawab The Nice, Jemmy Kisroh siap menerima sanksi apapun sesuai sidak ini. Pun jika nantinya ada rekomendasi untuk ditutup sementara sembari menyelesaikan perizinan hingga tuntas.
“Kita akan patuhi proses izin yang belum selesai kalaupun nantinya harus ditutup dulu The Nice ini kita akan mengikutinya jika ada keputusan itu. Saat ini sudah terbuka semua, apa saja kekurangan dari kita,” kilahnya.(rky)