PENAMAS.ID, JAKARTA – Pribadi atau Akbar resmi sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Menurut kabar yang beredar, selebgram berusia 25 tahun itu ditangkap di Makassar saat naik mobil bersama temannya.
BACA JUGA : 7 Manfaat Bajigur untuk Kesehatan, Bisa Ringankan Flu hingga Menambah Nafsu Makan
Selebgram ini terjerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Dalam ilmu hukum ini tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.
Selebgram ini berawal dari adanya laporan warga pada November 2022. Dia menyebut Akbar di duga melakukan penipuan hingga merugikan korban kurang lebih Rp 1,3 miliar.
BACA JUGA : 4 Korban Longsor Empang Bogor Masih Hilang, Tim SAR Terus Lakukan Pencarian
Menggumpulkan dari berbagai sumber kasus bermula saat selebgram bernama lengkap Akbar ini menawarkan penjualan dua unit mobil kepada korban berinisial AL. Korban yang merupakan seorang pengusaha.
Saat itu, menawarkan mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta dan Mercedes Benz tahun 2021 dengan harga Rp950 juta.
setelah seluruh uang pembelian itu di kirim, dua unit mobil yang mestinya di terima oleh korban tak kunjung di serahkan oleh AP.
Hingga akhirnya korban melalui pengacaranya melayangkan somasi kepada AP. Dua kali somasi di layangkan, namun tak kunjung ada respons dari tersangka.
Dengan penuh penyesalannya, Ajudan Pribadi meminta maaf karena melakukan dugaan tindak pidana. Penyesalan tersebut di sampaikan Ajudan Pribadi saat di hadirkan sebagai tersangka dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat
Ajudan Pribadi yang berbicara dengan terbata-bata itu membantah bahwa uang hasil penipuannya ini telah terpakai untuk foya-foya.(hanni/penamas.id)