PENAMAS.ID – Mantan Bupati Kepulauan Meranti M. Adil yang baru di tangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ketahui telah menggadaikan tanah dan bangunan kantor bupati kepada Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
BACA JUGA : Wisata Pokland Cianjur, Cocok Jadi Destinasi Libur Lebaran 2023
Nurul menyatakan pihaknya akan menelusuri masalah ini karena ada dugaan penggunaan aset negara sebagai jaminan dari kredit yang sifatnya personal.
Menggutip dari berbagai sumber. Kini Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil menggadaikan tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti ke bank senilai Rp 100 miliar. KPK pun menyoroti hal tersebut.
Juru bicara kejaksaan mengatakan, tim penyidik akan terus mengumpulkan bukti-bukti, termasuk pemanggilan saksi, untuk menyelidiki motif M. Adil membayar dan menerima suap di lingkungan pemerintahan Kepulauan Meranti.
BACA JUGA : Pendaftaran Lokakarya Cipta Indonesia Bertutur 2023 Dibuka hingga 25 April
Juru bicara kejaksaan mengatakan, tim penyidik akan terus mengumpulkan bukti-bukti, termasuk pemanggilan saksi, untuk menyelidiki motif M. Adil membayar dan menerima suap di lingkungan pemerintahan Kepulauan Meranti.
Ini merupakan alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutupi defisit, biaya pendanaan dan/atau kendala likuiditas.
“Pinjaman tersebut diberikan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Pemerintahan No. 56 tanggal 21 Desember 2018 tentang pinjaman daerah dan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 979/1833/SJ tertanggal 7 April. 2022 tentang Pemrosesan Daerah Pinjaman dari negara, otoritas daerah lainnya, lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan non bank,” kata Edi. (Hanni/Penamas)