PENAMAS.ID – Viral pria bernama Yudo Andreawan yang kerap bikin onar dan mengamuk di stasiun dan tempat-tempat umum lainnya.
Menggutip dari berbagai sumber Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah mengatakan Yudo di tangkap sekitar pukul 02.00 WIB pagi.
Yudo juga di laporkan oleh seseorang atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
Bunyi Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan di ancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah di ancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati,di ancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan di samakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak di pidana.
Bunyi Pasal 335 KUHP:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana di rumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya di tuntut atas pengaduan orang yang terkena.
BACA JUGA : Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Tuban Jawa Timur, Getaran Terasa hingga Cianjur
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengatakan mulanya Yudo Andreawan membuat sebuah grup WhatsApp yang berisikan rekan-rekannya, termasuk korban Reinhard Richard. Grup itu di buat untuk menginformasikan bahwa Yudo dan korban akan menikah, padahal tidak ada.
BACA JUGA : Presiden Jokowi Terbitkan Perpres 21/2023, ASN Bisa Kerja Fleksibel, Sabtu-Minggu Libur
Polda Metro Jaya awalnya mendapatkan banyak informasi mengenai perbuatan Yudo yang di anggap meresahkan dan mengarah pada tindak pidana.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Yudo juga merupakan pria yang terlibat keributan dengan penumpang kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan.(Hanni/Penamas)