PENAMAS.ID – Wajib Tahu! Hukum Menonton Video Mukbang Saat Puasa.
Puasa merupakan menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang dapat membatalkannya.
BACA: Hukum Menelan Air Liur Saat Puasa, Bolehkah?
Mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan syarat tertentu untuk meningkatkan ketaqwaan seorang muslim.
Mukbang adalah sebuah siaran orang yang sedang makan di depan kamera dan kemudian kegiatan tersebut menyebar supaya bisa menjadi tontonan banyak orang.
Namun, saat menjalankan puasa apakah batal jika kita melihat video mukbang? Simak penjelasannya di bawah ini.
Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari dalam kitab Fathul Muin menjelaskan:
سن (كف) نفس عن طعام فيه شبهة، و (شهوة) مباحة. من مسموع، ومبصر، ومس طيب، وشمه.
Artinya: “Sunnah menyingkirkan makanan yang subhat dan menahan diri dari menuruti kehendak hawa nafsu yang mubah, baik berupa suara, pandangan mata, dan menyentuh atau menghirup wewangian”.
Sayyid Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatu al-Thalibin menerangkan maksudnya orang yang puasa hendaknya menghindari diri dari makanan yang shubhat apalagi haram terutama ketika berbuka puasa.
قوله: من مسموع إلخ) بيان للشهوة، وهو يفيد أن المراد بالشهوة: المشتهى. وبه يندفع ما يقال أن الشهوة هي ميل النفس إلى المطلوب، وهي لا يمكن كف النفس عنها، والتحري عنها. وحاصل الدفع أن المراد بها المشتهى، وهو المسموع والمبصر، ومس الطيب، وشمه
Artinya: “Maksudnya suara yang membangkitkan hawa nafsu/keinginan yaitu condongnya diri kepada sesuatu yang diinginkan dan ia tidak bisa menahan diri darinya dan menghindarinya.
BACA: 4 Cara Detoks Tubuh Secara Alami Saat Puasa
Hendaknya ia menghindar dari hal-hal yang menggoda baik berupa suara dan pandangan menyentuh dan menghirup wewangiannya”.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa orang yang melihat video mukbang tidak membatalkan puasa.
Namun dianjurkan untuk menghindari untuk melihatnya karena dapat mengurangi pahala puasa.
Itu dia Hukum Menonton Video Mukbang Saat Puasa. Semoga bermanfaat. (Sifa/Penamas)