PENAMAS.ID, CIANJUR – Warga penerima bantuan rumah rusak kaget saat mendapat surat edaran dari Kantor Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur. Pasalnya, isi surat tersebut menyatakan bahwa warga hanya menerima dana 40 persen di awal dan sisanya setelah perbaikan rumah selesai.
Salah seorang warga yang enggan disebut namanya mengaku kaget dan heran saat menerima surat tersebut. Karena, tidak bisa menyelesaikan rumah dengan mengandalkan dana awal yang diterima sebesar 40 persen.
“Kalau yang ditandatangani itu kan berat juga resikonya, karena dana diterima 40 persen, lalu sisanya nanti setelah beres perbaikan. Duit dari mana keadaan susah begini, ini mah malah dipersulit,” keluhnya sambil menunjukkan kondisi rumahnya yang rusak parah.
Kepala Desa Mekarsari, Ujang Rahmat menyebutkan, surat edaran itu mengacu kepada Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 360/KEP 391/BPBD/2022 Tentang Korban Bencana dengan Kategori Rumah Rusak Tahap 1. Sehingga, pihak desa hanya menyampaikan surat pernyataan yang diketahui dirinya dan asal suratnya berasal dari BNPB.
“Surat itu bersifat teknis saja, karena nantinya akan berbeda di lapangan. Tidak mungkin warga menanggung biaya perbaikan rumah karena nanti ada koordinasi ulang. Sekarang tinggal dijalankan saja oleh warga, terima uang segitu dan perbaiki rumahnya, karena nanti juga akan ada aturan baru menyusul,” ujarnya kepada Penamas.id, Selasa (13/12/2022).
Ia meyakini surat pernyataan itu akan memberatkan warganya, lantaran sangat tidak mungkin warga mengeluarkan dana talangan untuk perbaikan rumah. Apalagi, surat itu dibuat untuk proses administrasi dari BNPB terkait keperluan pendataan.
“Saran saya sekarang cairkan dulu dana itu oleh warga, karena nanti akan keluar aturan baru. Ini kan aturan yang dibuat BNPB, nanti juga para kepala desa akan mengadu ke bupati jika warga diberatkan dengan aturan itu. Ini gempa masa pemerintah bohong, nanti kita tagih janji,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LSM Barak Indonesia Mada Cianjur, Irwan Setiadi menegaskan, jangan sampai Keputusan Bupati tersebut merugikan warga.
Apalagi, lanjutnya, sampai muncul oknum tak bertanggungjawab yang mengakali agar dana bantuan untuk warga jadi ajang mencari keuntungan.
“Kami sangat menyayangkan sulitnya masyarakat mendapat dana bantuan yang harus melalui beberapa tahapan. Belum lagi masalah rancunya verifikasi yang hasilnya sangat amburadul. Pemerintah harus lebih aktif menjemput bola, bagaimana caranya bantuan itu tepat sasaran,” urainya.
Irwan menambahkan, jangan sampai hasil verifikasi data akhir tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Hal itu akan memicu polemik sebagaimana terjadi di Desa Mekarsari Cianjur dengan adanya form surat pernyataan untuk warga.
“Kami meyakini bahwa ini akan menjadi polemik di publik. Mestinya kepala desa, RT, dan RW bisa memperjuangkan agar masyarakat berkurang bebannya dalam menghadapi dampak gempa ini,” tandasnya.(rky/gap)