PENAMAS.ID, CIANJUR – Puluhan warga Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu datangi kantor BPN Kabupaten Cianjur, Selasa (05/07/2022).
Kedatangan mereka untuk melakukan audiensi, mencari keadilan hak atas tanah bekas HGU Sindang Jaya, di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu yang seharusnya menjadi milik warga.
Pengakuan itu berdasar pada SK Mendagri No: 89/DJA/1984 Tentang Penegasan dan Penetapan Tanah Eks HGU Sindang Jaya, SK Bupati Cianjur No. LR.03/BUP/D/VII-56/1987 Tentang Penetapan Para Petani Penerima Pembagian Tanah, dan SK Gubernur Jawa Barat No. 192-1-3/SK17/DITAG/1988 Tentang Pemberian Hak Milik Kepada Penerima Bagian Tanah Eks HGU Sindang Jaya.
Ketua Koordinator Advokasi Muhammad Abdul Rohim sebagai perwakilan masyarakat Desa Sukamulya mengatakan, pihaknya mendapatkan aduan perihal sertifikat tanah yang belum diterimanya.
“Hingga saat ini sertifikat milik warga tidak jelas keberadaannya. Ini ada dugaan penggelapan sertifikat tanah milik warga Desa Sukamulya,” katanya.
Rohim menyebutkan, akibatnya masyarakat mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Pasalnya, lahan garapan warga itu mencapai 73 hektar lebih.
“Kalau ditotalkan itu miliaran. Cuma untuk pasti jumlahnya kita belum menghitungnya harus disesuaikan dengan harga tanah,” imbuhnya.
Masih kata Rohim, saat ini tanah hak masyarakat Desa Sukamulya melalui redistribusi bekas tanah HGU Sindang Jaya, yang seharusnya menjadi tanah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, malah dikuasi cukong tanah dan perusahaan.
“Sebagian kecil masih dikuasai masyarakat, namun sebagian besarnya itu dikuasi perusahaan. Ada Perumahan Bukit Sukamulya, Peternakan PT QL Agro Food Sukaluyu, Peternakan Sapi PT Sukamulya Hijau Lestari dan sebagian lagi ada di bank. Itu ulah oknum yang sudah menggunakan tanpa izin,” paparnya.
Ia pun mengecam jika tuntutan masyarakat tidak diindahkan pihak BPN Cianjur, maka akan membawa massa yang lebih banyak.
“Kami akan mengirimkan surat aksi. Saya akan memberikan waktu 7 x 24 jam. Jika tidak diindahkan akan membawa massa lebih banyak,” paparnya.
Sementar itu, Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Cianjur Ara Komara Sujana mengatakan, pihaknya sementara menerima keluhannya dari masyarakat Desa Sukamulya, dan akan segera menindaklanjutinya dengan melakukan pemantaun lapangan terlebih dahulu.
“Kita terima keluh kesah masyarakat yang menuntut keadilan atas SK redis tahun 1988-an. Kita juga akan melakukan peninjauan langsung,” katanya.
Lanjut Ara, pihaknya juga akan segera melakukan gelar perkara atas permasalahan tanah eks HGU Sindang Jaya. “Secepatnya kita akan bergerak dan menindaklanjuti atas masalah ini,” pungkasnya.(dod)