PENAMAS.ID – Kepala Desa Katulisan, Serang, Banten, bernama Erpin Kuswati benar-benar keterlaluan. Dirinya tega melakukan korupsi uang rakyat.
BACA JUGA : Wabup Rohil Dibebaskan Usai Ngamar Karena Bersifat Delik Aduan
Tidak tanggung-tanggung, Erpin Kuswati tega maling uang rakyat hingga Rp 499 juta. Uang itu sebenarnya adalah dana desa.
Adyantana Meru Herlambang, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Serang, mengatakan uang sejumlah Rp 499 juta itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA : Sedang Live Jualan Dewi Zuhrianti Ditanya Tentang Rebecca Emosi
Erpin melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana desa Katulisan selama tahun anggaran 2020-2022. Akibatnya, keuangan negara merugi sebesar Rp 499 juta.
Temuan tersebut diketahui berdasarkan hasil sementara Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu dari Inspektorat Kabupaten Serang Atas Pengelolaan Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dengan Nomor: 700/037/Inspektorat/Pem/2022 tanggal 21 Juli 2022.
BACA JUGA : Ramaikan! Pemprov Jabar Luncurkan Sayembara Desa Digital 2023
Dari hasil audit tersebut terdapat sejumlah temuan dengan jumlah sebesar Rp499.337.809. Rinciannya adalah Rp452.234.953 yang tak disetorkan ke Kas Desa, kemudian ada pajak senilai Rp44.202.856 yang tidak disetor ke Kas Negara dan honor TA 2021 sebesar Rp2.900.000 tidak diserahkan kepada penjaga kantor.
Erpin Kuswati, kepala desa Katulisan, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.
Terima kasih sudah membacanya,semoga bermanfaat.(Hanni/Penamas)