PENAMAS.ID, CIANJUR – Sebanyak 248 warga binaan Lapas Cianjur menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Sabtu (22/4/2023).
Keputusan remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023 dengan besaran bervariasi sesuai dengan masa pemindahan yang warga binaan jalani.
Penyerahan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Tomi Elyus yang didampingi pejabat struktural Lapas Cianjur kepada perwakilan warga binaan di Masjid At-Taubah.
BACA: Kadinsos Cianjur Rayakan Idul Fitri Bersama Penyintas Gempa di Desa Talaga
“Pemberian remisi merupakan perwujudan nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” ujar Tomi mengutip akun Instagram @lapascianjur, Minggu (23/4/2023).
Ia berharap, pemberian remisi ini dapat memotivasi para warga binaan untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindar dari perbuatan yang melanggar hukum.
“Pemberian remisi juga dapat mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga warga binaan dapat segera kembali ke tengah masyarakat,” paparnya.
BACA: Bupati Cianjur Keliling Desa, Ajak Warga Korban Gempa Bergembira di Momen Idul Fitri
Ia juga menyampaikan, dari 296 warga binaan Lapas Cianjur, hanya 248 orang yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
“Untuk 48 warga binaan lainnya belum memenuhi persyaratan administrative maupun substantive, sehingga tidak mendapatkan remisi,” pungkas Tomi. (Siska/Penamas)