PENAMAS.ID, CIANJUR – Selama 2 bulan terakhir, 16 orang pengedar narkoba berhasil ditangkap di Cianjur.
BACA: 6 Manfaat Buah Plum untuk Tubuh dan Kecantikan, Nomor 4 Wajib Baca!
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan menjelaskan, kasus peredaran narkoba tersebut berhasil diungkap selama kurun waktu Januari hingga Februari 2023. Rinciannya, Januari 2 kasus narkotika jenis sabu dan Februari 8 kasus narkotika jenis sabu.
Sepuluh kasus tersebut, lanjut Doni, berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Cianjur. Di antaranya 4 kasus di Kecamatan Cianjur, 2 kasus di Cipanas, 1 kasus di Pacet, 1 kasus di Cugenang, 1 kasus di Cibeber, dan 1 kasus di Cidaun.
Dari sepuluh kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Cianjur mengamankan 16 orang tersangka dengan rentang usia 20-40 tahun dan satu di antaranya berstatus residivis yang pernah terjerat kasus serupa.
Adapun barang bukti yang disita berupa sabu-sabu seberat 167,12 gram, Ganja seberat 36,51 gram dan obat kategori terlarang (OKT) sebanyak 1.614 butir.
“Selain menjadi pengedar, mereka turut menjadi pemakai juga. Pembelian dilakukan secara online dengan sistem putus dan melakukan pertemuan melalui sharing location menggunakan peta handphone yang nomornya diganti beberapa kali,” papar Kapolres Cianjur, Selasa (7/3/2023).
BACA: 8 Manfaat Berjemur di Pagi Hari, Tingkatkan Kualitas Tidur hingga Memperbaiki Mood
Para tersangka dikenakan pasal yang pertama untuk kasus Narkotika yaitu Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian, untuk jual beli Narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 112 Ayat ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
“Kemudian untuk penyalahgunaan obat-obatan dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No.46 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Doni.(ayy/rls)