PENAMAS.ID – 5 Komitmen Pemerintah Percepat Pengesahan RUU PPRT.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyampaikan pengesahan RUU ini menjadi UU dapat menjadi landasan mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi para pekerja domestik.
BACA: Pendaftaran SBT Politeknik Ketenagakerjaan 2023 Sudah Dibuka, Ini Dia Persyaratannya
Komitmen pemerintah secepat mungkin menghadirkan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) agar dapat disahkan pada tahun ini.
Mengutip dari laman Menpan, menurut Presiden, hingga saat ini hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. Sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan.
“RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR,” imbuh Presiden.
Presiden berharap, regulasi tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada PRT yang jumlahnya diperkirakan mencapai 4 juta jiwa di Indonesia.
BACA: Kemnaker Dorong Peningkatan Produktivitas Perempuan Lewat Kewirausahaan
Presiden menilai, para PRT rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja, sehingga membutuhkan perlindungan hak-haknya sebagai pekerja.
Berikut 5 Komitmen Pemerintah Percepatan Pengesahan RUU PPRT
1. Memberikan kepastian hukum kepada PRT dan pemberi kerja.
2. Mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap PRT.
3. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
4. Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian PRT.
5. Meningkatkan kesejahteraan PRT.
Itu dia informasi 5 Komitmen Pemerintah Percepat Pengesahan RUU PPRT. Semoga bermanfaat. (Sifa/Siska/Penamas)