PENAMAS.ID, JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Luluk Nur Hamidah meminta pihak kepolisian agar lebih jeli dan cermat untuk menentukan siapa pelaku dan korban dalam kasus KDRT.
BACA: Puluhan Santri Jadi Korban Kekerasan Seksual, DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS
Hal ini, lanjut Luluk, menyusul kejadian KDRT yang menimpa seorang istri di Depok, Jawa Barat yang mengalami kekerasan justru menjadi tersangka dan ditahan atas laporan balik dari suaminya.
“Dalam hal ini korban KDRT menjadi tersangka dan bahkan ditahan, saya kira ada yang salah dengan aparat penegak hukum. Korban KDRT harus diperlakukan sebagai korban, jangan malah sebagai pelaku. Dasar penahanan terhadap korban juga tidak mencerminkan pemahaman penyidik terhadap UU KDRT, apalagi UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” kata Luluk mengutip laman dpr.go.id, Sabtu (27/5/2023).
Ia juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendorong seluruh jajaran di bawahnya untuk berhati-hati dalam menangani kasus KDRT dan menerapkan Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) dengan baik.
Mengingat, lanjutnya, dalam UU KDRT, pembelaan yang dilakukan korban tidak bisa menjadi ranah pidana namun lebih berkaitan dengan perlindungan dan penghormatan hak-hak korban.
Ia menuturkan, UU KDRT juga bertujuan untuk melindungi korban dan mencegah tindakan kekerasan, serta memberikan penanganan yang tepat terhadap pelaku.
“Ini harus jadi atensi Kapolri untuk memastikan semua aparat yang menangani kasus KDRT atau juga TPKS benar-benar memahami UU Lex specialis yang secara khusus memang dibuat untuk kasus pidana khusus seperti ini,” jelas Politisi Fraksi PKB itu.
Ia mengatakan, Lex specialis derogat legi generali merupakan asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
Sanksi Tegas bagi Petugas yang Tidak Profesional
Luluk juga menilai, penyidik Polres Metro Depok, yang awalnya menangani kasus ini kurang berimbang.
BACA: Dilaporkan KDRT Istri, Bukhori Yusuf Akhirnya Mundur dari Anggota DPR RI dan PKS
“Saya harap ada sanksi yang diberikan untuk penyidik yang bekerja secara tidak profesional, agar tidak jadi preseden di tempat lain,” paparnya.
Sikap ketidakprofesionalan aparat kepolisian ini, menurutnya akan berdampak terhadap fenomena keengganan korban lain untuk melaporkan kejadian kekerasan yang dialaminya.
“Situasi yang menempatkan korban KDRT menjadi pelaku akan makin membuat para korban terdiam atau menyimpan rapat-rapat situasi yang dialami sampai kondisi benar-benar parah dan mengancam jiwanya,” ungkap Luluk.
Ia menegaskan, pihak kepolisian pun harus ingat, bahwa setiap korban KDRT yang berani melapor kepada pihak berwajib harus mendapat perhatian khusus.
“Tak hanya itu, korban KDRT yang melapor ke pihak berwajib harus langsung mendapatkan perlindungan dan kasusnya ditangani dalam waktu 1×24 jam sejak keluarnya Laporan Kepolisian (LP),” pungkasnya.
DPR Minta Polisi Lebih Cermat untuk Menentukan Siapa Pelaku dan Korban dalam Kasus KDRT. (Siska/Penamas)