PENAMAS.ID, CIANJUR – Lapas Kelas II B Cianjur pada momentum jelang hari raya Idul Fitri berikan remisi atau pengurangan masa tahanan nyaris ke semua warga binaan.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Lapas II B Cianjur, Tomi Elyus seusai momen buka puasa bersama (bukber) petugas Lapas Cianjur, Sabtu, (6/4/) kemarin. Turut hadir di momen bukber Bupati Cianjur Herman Suherman.
“Jadi ada yang dapat remisi 15 hari, 30 hari, 45 hari, 60 hari, dan terus naik. Insyaallah remisi akan dapat semua, kecuali untuk mereka warga binaan yang kemarin ketangkep. Tiga orang dia terlibat narkoba kita tangkap dan diserahkan ke Polres,” ujar Tomi.
Tomi menambahkan, pihaknya memiliki penilaian sendiri untuk mengkalkulasi pengurangan masa tahanan warga binaan. Menurut Tomi, hari ini ada sekitar 750 warga binaan Lapas II B Cianjur.
“Indikatornya, hukuman disiplin level tinggi, di kami nama dokumentnya register F. Kalau dia register F maka dia (PB) Pembebasan Bersyaratnya dicabut, remisinya juga gak dapet,” pungkas Tomi.
Momentum bulan suci Ramadhan, lanjut Tomi diselenggarakan penuh khidmat oleh warga binaan muslim. Kegiatan religi mulai dari habis subuh hingga taraweh intensitasnya naik di lapas yang terkenal dengan nama Pondok Pesantren Attaubah itu. (Redaksi/Widi/Penamas.id)