PENAMAS.ID, JAKARTA – Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Iqbal menilai, larangan pejabat dan ASN bukber merupakan kebijakan yang diskriminatif.
BACA: Wajib Tahu, Ternyata Ini 5 Manfaat Puasa untuk Tubuh
Menurutnya, buka puasa bersama (bukber) adalah kegiatan yang positif dan bisa meningkatkan kebersamaan serta spiritualitas ASN dan pejabat negara. Terlebih, kegiatan konser-konser musik sudah diperbolehkan dan diizinkan.
“Jangan sampai kebijakan ini menjadi dianggap diskriminatif, karena umat beragama lain bebas melakukan kegiatan ibadah seperti acara buka bersama,” ujar Iqbal dalam siaran pers, Jumat (24/3/2023).
Menurutnya, buka puasa bersama jangan hanya dimaknai makan bersama saja, namun memiliki nilai-nilai pencerahan spiritualitas yang dalam bagi sesama muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Ceramah Ramadan bisa memberikan pencerahan kepada ASN dan pejabat pemerintahan, apalagi saat ini lagi ramai isu pamer kemewahan. Ramadan menjadi momen yang tepat bagi mereka mendapat wejangan dan tausiyah,” ucap Iqbal.
“Bukber juga memberikan dampak yang positif bagi ASN dan pemerintah dalam membangun silaturahmi dan kebersamaan serta terbangun kepedulian dengan memberikan santunan,” tambahnya.
Iqbal berharap, kebijakan ini segera direvisi agar kementerian dan lembaga serta kepala daerah tetap bisa menyelenggarakan bukber sebagai sarana menyemarakan bulan Ramadan.
“Ramadan ini bulan penuh rahmat dan ampunan sudah selayaknya diberikan kesempatan untuk membangun kebersamaan bagi umat Islam, salah satunya dengan bukber,” beber Iqbal.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa pejabat dan ASN wajib mematuhi aturan larangan bukber selama Ramadan 2023.
Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga. Berikut poin-poinnya:
BACA: 5 Rekomendasi Buku Novel Tere Liye Terbaik, Paling Favorit Nomor 3
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Menurut Azwar Anas, jika ada Menteri atau ASN yang melanggar tidak mematuhi larangan bukber tersebut, maka akan ada sanksi atau hukumannya.
“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dicek dan dikaji Inspektorat. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya,” jelas Azwar Anas. (Siska/Penamas)