PENAMAS.ID – Lapor SPT tahunan. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahunan setiap Wajib Pajak (WP) masih berlangsung. Batas waktunya untuk WP Pribadi paling lambat 31 Maret 2023 dan WP badan 30 April 2023.
BACA JUGA : Pengumuman SNBP 2023 Dibuka Besok 28 Maret 2023 Pukul 15:00 WIB
Karenanya, bagi wajib pajak yang belum melapor di ingatkan untuk segara lapor. Sebab apabila terlambat melapor atau tidak melapor sama sekali, maka WP dapat di kenakan sanksi administrasi dan pidana.
Jumlah laporan SPT pajak tahunan itu berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Pajak. Angka tersebut meningkat 3,78% secara tahunan dengan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tercapai 46,65%.
Cara lapor SPT pajak online di pajak.go.id
BACA JUGA : Lisa Blackpink Diberi Kejutan Fans Diulang Tahunnya Ke 26
Cara lapor SPT pajak tahunan online di pajak.go.id sangat mudah. Anda tidak perlu antri di kantor pajak karena cara lapor SPT pajak tahunan online dapat di lakukan darimana saja.
Wajib pajak yang tak lapor SPT Tahunan akan di kenakan sanksi administrasi atau denda. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Pidana Pajak
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, adapun sanksi administrasi yang di kenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni denda:
- Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
- Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
- Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan
Adapun, jika WP terlambat menyetor uang denda, maka denda tersebut dapat terakumulasi. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5% di bagi 12 bulan.(hanni/penamas)