PENAMAS.ID – Kemendikbud Buka 4 Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024.
BACA: RoaMAX Umrah Telkomsel Banjir Manfaat hingga Rp 50 Juta
Dalam upaya memberikan layanan pendidikan bagi para peserta didik, Kemedikbudristek membuat aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut memuat 4 jalur pendaftaran yang terdapat pada pelaksanaan PPDB 2023/2024, yakni:
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi khusus bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
SD paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah.
SMP paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
SMA paling sedikit dari daya tampung sekolah.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali
Jalur ini dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan.
4. Jalur Prestasi
BACA: 7 Manfaat Daun Singkong untuk Kesehatan Tubuh, Bantu Proses Regenerasi Sel
Jika masih ada sisa kuota, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi berdasarkan rapor yang terlampir pada surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal atau peserta di bidang akademik maupun non-akademik.
Peraturan memberikan norma dan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam mengatur dan melaksanakan PPDB sesuai dengan kondisi dan daerahnya masing-masing.
Persyaratan:
1. Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
a. 7 (tujuh) tahun
b. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
a. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada 1 Juli tahun berjalan
b. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
3. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
a. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada 1 Juli tahun berjalan
b. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
PPDB 4 jalur ini diharapkan memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dari domisili peserta didik
Termasuk mendorong kerja sama antar sekolah, keluarga, dan masyarakat untuk menciptakan layanan pendidikan yang berkualitas bagi peserta didik.
Untuk informasi lebih lengkap terkait 4 jalur pendaftaran PPDB 2023/2024, masyarakat bisa mengunduh Permendikbud No. 1 Tahun 2023 melalui link berikut:
s.id/permendikbudppdb
Itu dia informasi Kemendikbud Buka 4 Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024. Semoga bermanfaat. (Sifa/Siska/Penamas)