PENAMAS.ID, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat surat edaran No. 7/2023.
Pada Jumat, (14/4/2023) Menpan RB merilis edaran melalui situs resmi Menpan.go.id. Isi surat, tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah, bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Surat tertanda tangani Menpan RB itu ingatkan ASN agar tak terima parsel dan mudik lebaran 2023 memakai mobil dinas.
“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” terang Menpan RB, Abdullah Azwar Annas dalam suratnya.
Abdullah Azwar menegaskan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melarang ASN di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR).
Menurutnya, baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.
Tertulis juga didalam SE agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri. Selain itu juga memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.
KPK Senada dengan Menpan RB
Sebelum surat edaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga senada mengeluarkan Surat Edaran KPK No.6/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Tercantum dalam surat edaran tersebut, para Pimpinan Instansi Pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Terkait ASN atau Penyelenggara Negara diminta untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Ditambah, imbauan agar menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya.
Demikian, informasi Menpan RB larang terima parsel dan mudik pakai mobil dinas. (Rizky/Bbs/Penamas.id)