PENAMAS.ID, CIANJUR – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Cianjur mengecam adanya pelajar di Cianjur menikah tapi tetap bersekolah.
BACA: Kunjungi Cianjur, Kasad Dudung Abdurrachman Berikan Penghargaan ke Petugas Kemenkumham Jabar
Ketua KPAID Cianjur, Gan-gan Gunawan mengatakan, dalam hal ini terdapat dugaan adanya pembiaran, sehingga terjadi pernikahan di bawah umur yang makin diperparah kedua pelajar tersebut masih tetap bisa belajar secara formal.
“Pelajar dinikahkan di bawah umur itu tidak boleh dilakukan apalagi sambil sekolah. Selain itu, pihak yang menikahkan juga terancam dipidana,” ujarnya kepada Penamas.id, Kamis (11/5/2023).
Ia menegaskan, ketentuan hukumnya sudah jelas kecuali pernikahan di bawah umur itu mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA).
“Hal itu sesuai dengan aturan MA Nomor 5 Tahun 2019 terkait mengadili permohonan dispensasi kawin,” tegasnya.
Sebelumnya, insiden pelajar di Cianjur menikah tetap bersekolah formal menghebohkan banyak pihak hingga menuai banyak kecaman.
Kedua pasangan pelajar yang sudah menikah tersebut diduga bersekolah di SMKN 1 Sukaluyu.
Berdasarkan sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, kedua pelajar tersebut diduga sudah menikah siri setelah sang perempuan ketahuan hamil dan melahirkan.
BACA: Bupati Cianjur Berikan Penghargaan pada 10 Desa Sadar Hukum
Bahkan, lanjutnya, informasi menyebutkan jika bayi yang dilahirkan kini berada di rumah laki-lakinya.
“Sudah rame di lingkungan ini mah karena IR teh hamil lalu melahirkan. Apalagi ini kan lokasinya berdekatan dengan sekolah, jadi pas April itu sekolah udah pada tahu,” terangnya.
Sekolah Tanggapi dengan Santai
Sementara itu, Kepala SMKN I Sukaluyu, Eddy Mustofa menanggapi peristiwa yang sudah ramai terpublikasi tersebut dengan cukup santai dan tidak ada tindakan apapun untuk memperbaiki dampak buruk yang akan ditimbulkan.
“Naha sih resep ngaliput nu kararitu
Lain ngaliput teh prestasi. Janten bahan evaluasi,” selorohnya. (Rikky/Siska/Penamas)