PENAMAS.ID – Daftar Aturan Baru Ditjen Imigrasi untuk Izin Tinggal Kunjungan di Indonesia yang wajib diketahui.
BACA: PPDB Jabar 2023 Dimulai, Pendaftaran Bisa Melalui disdik.jabarprov.go.id dan Aplikasi Sapawarga
Izin Tinggal Kunjungan adalah izin tinggal bagi orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Mengutip dari akun Instagram @ditjen_imigrasi, Ditjen Imigrasi memberikan informasi mengenai ketentuan baru izin tinggal kunjungan di Indonesia berlaku sejak 12 Mei 2022.
BACA: Pendaftaran UM-PTKIN 2023 Diperpanjang hingga 18 Mei 2023
Berikut Daftar Aturan Baru Ditjen Imigrasi untuk Izin Tinggal Kunjungan di Indonesia:
1. Orang Asing dengan Visa 211 selama 60 hari, dapat mengajukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan 1 untuk 60 hari, dan dapat diperpanjang menjadi Izin Tinggal Kunjungan 2 untuk 60 hari. (Total 180 hari)
2. Izin Tinggal Kunjungan (60 hari) 1 dan 2 dilakukan perekaman biometrik di kantor imigrasi
3. Biaya Permohonan Izin Tinggal Kunjungan (60 hari) sebesar Rp2.000.000
4. Pemberian Izin Tinggal Kunjungan Tidak Boleh Melebihi 180 hari
Visa on Arrival (30 hari) dapat diperpanjang 1 kali untuk 30 hari dengan tarif Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Untuk Informasi selengkapnya dapat dibaca di www.imigrasi.go.id
Itu dia informasi Daftar Aturan Baru Ditjen Imigrasi untuk Izin Tinggal Kunjungan di Indonesia. Semoga bermanfaat. (Sifa/Siska/Penamas)