PENAMAS.ID – Syarat Cek Kesehatan yang Wajib Dipenuhi Calon Jemaah Haji 2023.
Syarat menjalani ibadah haji salah satunya adalah memiliki kondisi kesehatan yang sehat dan prima.
BACA: PPIH Arab Saudi Siap Sambut Kedatangan 6.383 Jemaah Haji Indonesia dari 8 Embarkasi
Karena dalam menunaikan ibadah harus menjalani rangkaian kegiatan yang membutuhkan kondisi fisik yang kuat.
Setelah tiga tahun lamanya, kini Pemerintah Arab Saudi akhirnya mengembalikan kuota haji 2023 seperti tahun sebelumnya.
Khusus untuk penyelenggaraan ibadah haji, Arab Saudi masih memberlakukan sejumlah syarat kesehatan seperti di masa pandemi Covid-19.
Jemaah haji 2023 wajib sudah menerima dosis lengkap vaksinasi Covid-19 sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Jemaah haji juga disyaratkan sudah mendapatkan vaksin meningokokus (meningitis) dan vaksin influenza musiman.
Di samping itu, jemaah haji yang menderita penyakit kronis akut atau penyakit menular apa pun, tidak diperkenankan menyelenggarakan haji.
Syarat Mekanisme dan Prosedur
1. Calon jemaah haji yang terdata berangkat pada tahun ini maupun cadangan datang ke tempat pemeriksaan kesehatan sesuai dengan tempat tinggal/domisilinya, dengan membawa fotokopi bukti pembayaran bank, foto 2×2 dan 4×6 sebanyak 2 lembar, dan fotokopi KTP.
2. Calon jemaah mengajukan permintaan pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan pemeriksaan kesehatan bagi kelengkapan pendaftaran haji.
3. Pemeriksaan kesehatan tahap pertama meliputi: 1) Anamnesis 2) Pemeriksaan fisik 3) Pemeriksaan penunjang 4) Diagnosis 5) Penetapan tingkat risiko kesehatan 6) Rekomendasi/saran/rencana tindak lanjut.
4. Hasil pemeriksaan kesehatan tahap pertama dan rekomendasi yang diberikan kemudian dientry dalam siskohatkes.
BACA: Urutan Rukun Haji Sesuai Syariat Islam, dari Ihram hingga Tahallul
5. Setelah calon jemaah haji melakukan tahap pertama, calon jemaah haji akan dilakukan pemeriksaan tahap kedua paling lambat 3 bulan sebelum masa keberangkatan jemaah haji.
6. Pemeriksaan tahap kedua meliputi: a) Anamnesa b) Pemeriksaan Fisik c) Pemeriksaan Penunjang d) Diagnosis e) Penetapan Istithaah Kesehatan f) Rekomendasi/saran/rencana tindak lanjut.
7. Pada tahap kedua calon jemaah haji akan mendapatkan vaksin meningitis sebagai syarat wajib keberangkatan, dan vaksin influenza yang didapatkan secara mandiri.
8. Penetapan Istithaah Kesehatan akan menentukan apakah calon jemaah haji berhak berangkat atau tidak, sehingga syarat pelunasan ditentukan dari penetapan istithaah kesehatan.
Itu dia Syarat Cek Kesehatan yang Wajib Dipenuhi Calon Jemaah Haji 2023. (Ruri/Siska/Penamas)