PENAMAS.ID – Wakil Bupati Rokan Hilir (Wabup Rohil) H Sulaiman digerebek Ditreskrimum Polda Riau saat di sebuah hotel bersama seorang wanita pejabat di Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Rohil.
BACA JUGA : Ramaikan! Pemprov Jabar Luncurkan Sayembara Desa Digital 2023
Wabup Rohil membuat heboh setelah di gerebek tim Ditreskrimum Polda Riau di sebuah kamar hotel bintang lima di Pekanbaru bersama perempuan yang bukan istrinya, Kamis 25 Mei 2023.
Wakil Bupati Rohil Sulaiman dan perempuan inisial DR yang menjabadu Kabid di Dispenda di gerbek saat polisi melakukan patroli prostitusi online via MiChat.
Sulaiman dan perempuan berinisial DRS itu kemudian dibawa ke Polda Riau namun kini telah diperbolehkan pulang.
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol, Asep Darmawan, mengatakan bahwa keduanya di bebaskan karena peristiwa tersebut bersifat delik aduan dan tak bisa dipidana begitu saja.
Delik Aduan
Delik aduan dan kenapa pasangan bukan suami-istri sah di mata negara tak bisa sembarangan dipidana meski diduga melakukan perzinaan?
Diketahui, hal ini telah di atur di dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 411 Ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.
Dilanjutkan Pasal 411 ayat (2), terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan (a) suami atau istri bagi yang terikat perkawinan (b) orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Keduanya di pulangkan setelah di periksa polisi selama 12 jam. Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan keduanya di amankan malam tadi pukul 23.10 WIB. Keduanya lalu di bawa ke Mapolda Riau dan di periksa.
Terima kasih sudah membacanya,semoga bermanfaat.(Hanni/Penamas)