PENAMAS ID – Pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu tahapan penting dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. SKCK adalah bukti resmi yang menunjukkan bahwa seseorang bebas dari catatan kriminal, dan keberadaannya sangat penting dalam memastikan integritas dan keabsahan calon pegawai.
Dalam konteks ini, pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa pendaftaran seleksi CPNS 2024 akan dibuka pada tanggal 20 Agustus 2024, dan proses ini akan dilakukan melalui portal SSCASN yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menghadapi tantangan dalam proses seleksi CPNS, calon pelamar harus mempersiapkan diri dengan baik. Salah satu persyaratan penting adalah memiliki SKCK yang sah. Dengan memahami tata cara mendapatkan SKCK, calon pelamar dapat mempersiapkan diri dengan lebih efektif.
Proses ini melibatkan beberapa langkah, termasuk persiapan dokumen pendukung, pengunjungan ke kantor polisi terdekat, pengisian formulir permohonan, pengambilan foto dan sidik jari, serta pengumpulan dokumen yang diperlukan.
Syarat dan Cara Membuat SKCK untuk CPNS Offline
Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara offline di kantor polisi terdekat. Namun, jika melakukannya secara offline terdapat perbedaan persyaratan dokumen di masing-masing tingkat kewenangan.
Syarat Membuat SKCK untuk CPNS di Mabes Polri
Pembuatan SKCK di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bisa untuk warga negara Indonesia dan asing. Berikut syaratnya yang dilansir dari aplikasi POLRI Super App:
Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Warga Negara Asing (WNA)
Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP) 5. Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, rampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat Membuat SKCK untuk CPNS di Polda
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat Membuat SKCK untuk CPNS di Polres
Membuat SKCK di Kepolisian Resor (Polres) juga dikhususkan untuk WNI.
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat Membuat SKCK untuk CPNS di Polsek
Berikut syarat pembuatan SKCK di Kepolisian Sektor (Polsek) untuk WNI:
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli. 2.
- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Apabila persyaratan dokumen sudah lengkap, maka kamu bisa menuju kantor polisi terdekat untuk membuat SKCK. Berikut ini cara atau alurnya:
- Kunjungi loket bagian SKCK di kantor polisi terdekat
- Pendaftar akan diminta untuk mengisi formulir
- Pihak kepolisian akan meminta kelengkapan syarat-syarat yang disebutkan sebelumnya
- Jika belum mempunyai rumus sidik jari, staf kepolisian akan melakukan pengambilan sidik jari
- Setelah proses sidik jari selesai, bayar uang penerbitan SKCK di loket
- Tunggu untuk pengambilan SKCK
Syarat dan Cara Membuat SKCK untuk CPNS Online
Pembuatan SKCK juga bisa dilakukan secara melalui aplikasi POLRI Super App. Untuk pembuatan SKCK online sendiri, berikut dokumen-dokumen yang disyaratkan:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Akta Lahir
- Pas Foto 4×6 sebanyak 5 lembar
- Fotokopi kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS)
- Fotokopi paspor (jika ada)
- Fotokopi kartu rumus sidik jari (jika ada)
Biaya Pembuatan SKCK
Berdasarkan informasi pada aplikasi POLRI Super App, terdapat sejumlah biaya yang harus dibayarkan ketika membuat SKCK. Biaya ini dapat disetorkan secara online maupun langsung ke petugas kepolisian tempat membuat SKCK. Adapun biaya membuat SKCK yaitu sebesar Rp 30.000.(Bil/PENAMAS ID)