PENAMAS.ID, CIANJUR – Kades Ciloto Marwan melakukan sidak ke hutan lindung Cinyawar yang berlokasi di Dusun II Cinyawar, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jumat (23/9/2022)
Kegiatan yang dilakukan bersama Lembaga Adat Desa (LAD),Kepala Resor Polisi Hutan (KRPH) Puncak, Kasi Trantib Cipanas, Bhabinkamtibmas Pacet dan Babinsa Cipanas itu dilakukan berkaitan dengan adanya laporan dugaan kerusakan hutan yang berpotensi menimbulkan bencana alam.
“Jadi, kita melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan karena adanya informasi aktifitas yang diduga dilakukan Kelompok Tani Hutan (KTH) Ciloto yang telah melakukan penebangan pohon. Padahal, itu kawasan hijau yang rawan bencana,”
ujar Kades Ciloto Marwan, di lokasi hutan lindung.
Munawar menyebutkan, pemerintah desa telah menerbitkan surat edaran Kepala Desa Nomor 006/02/Tranlin/IX/2022 Tentang Pemberhentian Sementara Pembukaan Lahan di Lahan Perhutani yang Terletak di Wilayah Dusun II Cinyawar tertanggal 21 September 2022.
“Padahal itukan sudah ada Surat Edaran yang dibuat dari hasil pertemuan. Jadi, tidak benar kalau kami mengusir mereka yang beraktifitas di sini, karena ini menjalankan aturan yang berlaku saat ini,” sebut dia.
Hal yang sama juga ditegaskan oleh KRPH Puncak Dadang Arient, dirinya menyayangkan adanya kerusakan hutan ini. Mengingat, hingga saat ini belum menerima izin resmi jika hutan di bisa dikelola kelompok Tani hutan (KTH) Ciloto Maju.
“Selama belum dikeluarkan izin resmi hutan itu dikelola oleh KTH, berarti jika ada aktifitas penebangan di hutan lindung ini telah terjadi perusakan lingkungan. Bukan tidak mungkin jika tidak dipatuhi kita akan menempuh jalur hukum kedepannya, agar semua pihak mentaati aturan, ” bebernya.
Sementara itu, Ketua KTH Ciloto Maju Heri Suhendar, menyatakan jika aktifitas kelompoknya sebagai bagian dari program perhutanan sosial. Sehingga, tidak bisa dihentikan oleh pemerintahan desa karena tidak memiliki kewenangan.
“Jadi, dasar hukumnya itu tidak bisa kegiatan kami untuk program perhutanan sosial itu dihentikan Kades. Kalaupun adanya surat edaran itu saya tidak akan berkomentar. Namun, akan kita konsultasikan ke yayasan yang telah menunjuk kami menjalankan program itu,” katanya. (rky)