PENAMAS.ID, CIANJUR – Keberadaan The Nice Funtastic mengundang decak kagum wisatawan karena keindahannya. Namun sekaligus juga menimbulkan keprihatinan para wakil rakyat lantaran seperti “dibiarkan” beroperasi tanpa mengantongi Izin.
Semestinya SKPD terkait perizinan bersikap tegas dan menegakkan aturan menyangkut kepentingan publik. Alih-alih melakukan teguran malah hampir dua bulan lamanya The Nice beroperasi tanpa Izin sejak 1 Mei lalu hanya mengandalkan trial opening (tahap uji coba). Padahal kebijakan semacam itu tidak dikenal apalagi di bolehkan dalam perizinan usaha.
“Kita sedang mengumpulkan bukti terkait perizinan The Nice baik dari kantor perizinan, BPN maupun instansi lainnya. Langkah berikutnya akan melakukan sidak dalam waktu dekat ke lokasi wisata tersebut, ” ujar legislator Ujang Arba Sofyan.
Pria yang kini di Komisi A tersebut menyatakan keprihatinannya lantaran The Nice beroperasi disaat bersamaan belum mengantongi Izin. Hal yang menjadi perhatiannya kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Cianjur yang menaunginya.
“Kita Prihatin dengan kondisi yang terjadi saat ini karena berkaitan dengan PAD Cianjur juga. Kebetulan kita sudah ada beberapa data yang dikumpulkan dari berbagai instansi,” tegasnya.
Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cianjur, Superi Faizal membenarkan perizinan The Nice masih berproses, belum terbit. Termasuk Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) juga belum dimiliki The Nice Funtastic Park yang berada di kawasan perbukitan Sukaresmi itu.
“Baik IMB, Amdal-Lalin dan TDUP semuanya masih dalam proses karena ada beberapa persyaratan yang kita teliti. Kalau rekomendasi Disbudpar sudah ada tapi TDUP belum terbit karena kan menunggu IMB dulu,” ujar pria yang sebelumnya menjabat Kabid Perizinan.(rky)