PENAMAS.ID – Cara Membayar Zakat Online Lewat Baznas
Zakat online merupakan harta tertentu yang seseorang keluarkan untuk golongan yang membutuhkan dengan metode pembayaran online.
BACA: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap Arab dan Terjemahannya
Kementerian Agama (Kemenag) sudah menyatakan bahwa zakat fitrah atau infak secara online itu Sah. Selama seorang muslim mengucapkan niat, ia bisa menunaikan ibadah ini secara daring.
Cara Membayar Zakat Secara Online
Baznas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga penghimpun dan penyalur zakat di Indonesia membuka pelayanan pembayaran zakat secara online.
BACA: Presiden Jokowi Ajak Pejabat Negara dan Masyarakat Tunaikan Kewajiban Zakat Lewat Baznas
Berikut Cara Membayar Zakat Secara Online Lewat Baznas:
1. Kunjungi laman https://baznas.go.id/
2. Pilih dan klik kolom bayar zakat Di halaman berikutnya, pilih jenis dana dan isi jumlah zakat yang akan dibayarkan
3. Masukkan nominal yang akan dibayarkan sesuai ketentuan Isi data diri pembayar, berupa nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail
4. Klik “Lanjut ke Pembayaran” Ikuti petunjuk pembayaran dan selesaikan transaksi, bisa melalui e-wallet, virtual account, atau transfer bank.
Metode Pembayaran Zakat Secara Online Lewat Baznas ini bisa melalui berbagai pilihan pembayaran. Mulai dari, Gopay, OVO, LinkAja, LinkAja Syariah, Dana, Shopeepay, Indomaret, i-Saku, BSI, Mandiri, BNI, BRI, BCA, PermataBank, Visa, Master Card, dan PayPal.
Layanan Baznas bisa melalui link berikut ini:
bit.ly/WhatsApp-081111555777
layananmuzaki@baznas.go.id
Itu dia Cara Membayar Zakat Secara Online Lewat Baznas. Semoga bermanfaat. (Sifa/Penamas)