PENAMAS.ID, CIANJUR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur membentuk tim khusus untuk memantau penjualan obat sirup. Apotek yang masih menjual obat sirup akan diberikan sanksi.
Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Dinkes Kabupaten Cianjur, Yusman Faisal. Sebelumnya pihaknya sudah melakukan imbauan ke setiap apotek untuk tidak menjual obat sirup dari semua jenis termasuk vitamin.
“Langkah pertama kita imbau ke semua apotek untuk ikuti surat edaran Kemenkes yang melarang jual obat bentuk sirup. Apabila masih ada yang menjual obat sirup akan ada sanksi teguran,” ujarnya, Senin (24/10/2022).
Yusman mengungkapkan, tidak hanya apotek, pihak Dinkes pun telah membuat surat edaran bagian semua puskesmas dan rumah sakit untuk tidak memberikan resep obat berbentuk sirup kepada masyarakat.
“Kita juga sudah bikin surat edaran untuk semua Puskesmas agar tidak meresepkan obat sirup masyarakat,” ucapnya.
Yusman mengaku, pemerintah juga telah membentuk tim khusus yang terdiri dari bagian farmasi untuk memantau penjualan obat sirup tersebut.
“Untuk memantau penjualan kita juga sudah buat tim khusus. Tim ini nantinya akan memantau tidak hanya apotek, tapi juga rumah sakit dan puskesmas,” pungkasnya.(wan)