PENAMAS.ID, CIANJUR – Polres Cianjur hadiahi lima angggota geng motor di Cianjur. Pasalnya kelima orang itu melakukan perlawanan saat akan ditangkap dan diduga membacok seorang koordinator desa (Kordes) salah satu partai politik (parpol) di Cianjur, Jawa Barat.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan aksi pembacokan itu terjadi pada Minggu (4/2/2024) lalu. Posisinya korban berinisial AR (37) yang hendak pulang tiba-tiba didatangi para pelaku.
Tanpa basa-basi, pelaku pun langsung membacok korban dengan menggunakan golok hingga mengakibatkan luka parah di bagian kepala.
“Pelaku menganiaya korban secara keji hingga korban menderita luka berat dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit,” ujar Aszhari saat memimpin konfrensi Pers pada Jumat (9/2/2024).
Aszhari menambahkan, para pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyiannya. Namun saat akan ditangkap dua pelaku yakni S dan A berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Keduanya pun ditembak di bagian kaki.
“Kita lakukan tindakan tegas terukur terhadap dua pelaku yang berusaha kabur,” kata Aszhari.
Aszhari mengatakan total ada lima pelaku yang berhasil diamankan, yakni S, Ob, L, A, dan Dk. “Saat kejadian ada enam pelaku, tapi yang berhasil kami amankan ada lima. Satu lagi DPO, kami sedang buru pelaku tersebut,” terang Aszhari.
Masih menurut Aszhari, dari hasil penyelidikan aksi pembacokan itu bukan didasari unsur politik. Akan tetapi, lanjut Ashari pelaku memiliki dendam terhadap korban yang juga merupakan anggota geng motor.
“Informasinya korban ini merupakan Kordes. Tapi kaitan korban sebagai Kordes partai politik juga kami masih pastikan, karena pihak keluarganya belum menunjukan surat penunjukannya korban sebagai Kordes atau simpatisan parpol. Dari hasil penyelidikan, tindak penganiayaan ini bukan karena unsur politis, murni karena dendam pribadi. Korban dan pelaku ini sama-sama anggota kelompok bermotor (geng motor). Pelaku ini dendam terhadap korban yang sempat melakukan tindakan kekerasan kepada anggotanya,” ungkap Aszhari.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara itu S, pelaku pembacokan, mengaku tega membacok pelaku lantaran kesal mendengar temannya dianiaya oleh anggota geng motor lain.
“Kesal teman saya dianiaya, sehingga langsung mencari anggota dari geng motor lain. Ketemu lah korban, langsung dilakukan pembacokan,” pungkas Aszhari. (Redaksi/Bbs/Penamas.id)