PENAMAS.ID, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman puji keputusan Majelis Etik Polri yang telah memecat AKBP Achiruddin secara tidak hormat.
BACA: AKBP Achiruddin Hasibuan Pasrah Dicopot dari Jabatan Usai Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral
Ia juga mengapresiasi asas kesamaan hukum yang dikedepankan oleh Polri. Menurutnya, peristiwa di Sumatera Utara itu bisa menjadi pembelajaran bagi setiap pejabat.
“Ketegasan Polri terhadap AKBP AH dan anaknya ini membuktikan bahwa asas kesamaan di muka hukum dijunjung tinggi dan Polri senantiasa hadir memberi keadilan,” ujar Habiburokhman mengutip dpr.go.id, Jumat (5/5/2023).
Ia menilai, putusan Majelis Etik Polri yang menerapkan sanksi PTDH dan sekaligus menetapkan AKBP AH (Achiruddin) sebagai tersangka penganiayaan sudah tepat.
PTDH dan penetapan tersangka tersebut telah sesuai dengan apa yang secara kasatmata bisa kita lihat dari video penganiayaan.
Habiburokhman mengatakan, AKBP Achiruddin terlihat jelas membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. Hal itu tentunya sangat tidak pantas dilakukan, terlebih Achiruddin merupakan seorang anggota Polri, yang seharusnya mengayomi.
“AKBP AH jelas-jelas membiarkan terjadinya penganiayaan dan bahkan melarang orang menghentikan penganiayaan tersebut. Sangat tidak pantas seorang perwira menengah Polri, yang seharusnya mengayomi semua warga masyarakat, justru membiarkan terjadinya tindak pidana yang dilakukan anaknya sendiri,” ungkapnya.
Menurut Politisi Fraksi Partai Gerindra ini, peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran kepada seluruh pejabat dan keluarganya bahwa jabatan setinggi apa pun tidak bisa membuat kebal hukum.
Sebagai mitra Polri, Komisi III akan terus mengawal kasus ini sampai selesai dan sampai keadilan benar-benar ditegakkan.
BACA: Polda Sumut Tahan AKBP Achiruddin dan Aditya Hasibuan, Keluarga Ken Admiral: Tidak Ada Kata Damai!
AKBP Achiruddin Resmi Dipecat dari Polri
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, terdapat unsur yang memberatkan hukuman AKBP Achiruddin hingga akhirnya dipecat dari anggota Polri.
AKBP Achiruddin, selain menerima sanksi PDTH, ia juga tengah menjalani proses pidana sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 304, 55, dan 56 KUHP karena hadir saat kejadian penganiayaan.
“Di sana ada dasar yang memberatkan. Sebagai seorang anggota Polri, tidak selayaknya membiarkan kejadian tersebut. Dia harusnya menyelesaikan dan melerai kejadian tersebut. Itu paling utama,” tutur Panca mengutip Instagram ctd.insider, Kamis (4/5/2023).
Terlibat Sejumlah Pelanggaran
Achiruddin juga diketahui pernah melakukan sejumlah pelanggaran hukum dan etik.
Terkait dengan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas serta dugaan gratifikasi yang diterima selaku anggota Polri saat menjadi pengawas gudang solar.
Selain itu, Penyidik di Subdit Tipikor tengah bekerja sama dengan Polri, PPATK, dan KPK melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) mekanisme online untuk memproses kasus tersebut.
Itulah informasi DPR Puji Ketegasan Polri Pecat AKBP Achiruddin Secara Tidak Hormat.
(Amelia/Siska/Penamas)