PENAMAS.ID, CIANJUR – Geng motor yang onar di Cipanas belum lama ini, diancam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Hal itu, dirilis Polres Cianjur saat jumpa pers pada Senin, (5/6/2023) di halaman Mapolres Cianjur, Polda Jabar. Para pelaku, dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan kronologi kejadian onar oleh 3 pelaku itu terjadi di area minimarket Cipanas, Cianjur.
“Dalam kejadian tersebut, kami mengamankan 3 orang pelaku yang berinisial ES, RA, EG, dan yang lainnya masih dalam pengejaran. Barang bukti yang kami amankan diantaranya 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam yang dirusak oleh para pelaku, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah,” ungkap Kapolres Cianjur.
Kapolres menambahkan, kronologi kejadian onar, bermula dari sekelompok bermotor yang melakukan konvoi. Kemudian saat di TKP kelompok yang melakukan konvoi tersebut merasa diteriaki oleh sekelompok orang di pinggir jalan, kemudian mereka berhenti dan melakukan penyerangan.
Sekelompok orang yang meneriaki itu, kabur meninggalkan sepeda motornya. Kemudian, kronologi selanjutnya sepeda motor yang ditinggalkan tersebut dirusak oleh beberapa orang tersebut. (Ai/Rizky/Penamas.id)