PENAMAS ID – Puasa adalah salah satu ibadah penting bagi seluruh umat muslim. Puasa artinya menahan diri sekaligus menghindari 7 hal yang membatalkan puasa berikut.
Allah SWT berfirman dalam surah Maryam ayat 26,
فَكُلِيْ وَاشْرَبِيْ وَقَرِّيْ عَيْنًا ۚفَاِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ اَحَدًاۙ فَقُوْلِيْٓ اِنِّيْ نَذَرْتُ لِلرَّحْمٰنِ صَوْمًا فَلَنْ اُكَلِّمَ الْيَوْمَ اِنْسِيًّا ۚ ٢٦
Artinya: Makan, minum, dan bersukacitalah engkau. Jika engkau melihat seseorang, katakanlah, “Sesungguhnya aku telah bernazar puasa (bicara) untuk Tuhan Yang Maha Pengasih. Oleh karena itu, aku tidak akan berbicara dengan siapa pun pada hari ini.”
Dalam berpuasa, umat muslim diwajibkan untuk menahan diri dari makan, minum, serta aktivitas-aktivitas tertentu dari terbit fajar hingga terbenam matahari sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. Perlu diwaspadai bahwa terdapat tujuh hal yang membatalkan puasa. Setiap muslim harus mewaspadainya agar puasanya lancar dan penuh berkah.
Hal yang Dapat Membatalkan Puasa
Dikutip dari buku Fiqh Sunnah oleh Sayyid Sabiq, tujuh hal yang membatalkan puasa di antaranya sebagai berikut.
1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Puasa artinya menahan diri. Makan dan minum dengan sengaja merupakan salah satu penyebab batalnya puasa. Namun jika seseorang makan dan minum karena lupa, salah, atau terpaksa, maka ia tidak diwajibkan qadha’ dan membayar kifarat.
Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang lupa, sementara dia sedang puasa, lalu makan atau minum, hendaknya dia meneruskan puasanya. Sesungguhnya dia diberi makan dan minum oleh Allah.” (HR Bukhari dan lainnya)
2. Muntah dengan Sengaja
Muntah dengan sengaja merupakan salah satu penyebab batalnya puasa. Namun jika seseorang terpaksa muntah, dia tidak wajib mengqadha atau membayar kifarat.
Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa muntah tidak disengaja maka tidak diwajibkan mengqadha’, tetapi yang sengaja muntah diharuskan mengqadha’ puasanya.” (HR Ahmad dan lainnya)
3. Haid dan Nifas
Berdasarkan pada ijma’ ulama, bahwa haid dan nifas walaupun hanya sedikit pada sebelum matahari terbenam bisa membatalkan puasa.
4. Mengeluarkan Sperma
Puasa seorang laki-laki akan batal dan wajib mengqada’ jika ia mengeluarkan sperma baik karena mencium atau memeluk istrinya, atau dengan cara onani. Namun jika disebabkan pandangan semata atau mengkhayal, maka hal ini sama seperti bermimpi keluar air sperma di siang hari ketika sedang puasa.
Jika penyebab keluarnya sperma seperti itu, maka puasanya tidak batal dan tidak diwajibkan melakukan suatu apa pun pada dirinya. Keluarnya madzi, baik sedikit ataupun banyak juga tidak membatalkan puasa.
5. Memasukkan Sesuatu ke Tenggorokan
Menurut para ulama, puasa seseorang akan batal jika ia memasukkan sesuatu selain makanan ke dalam perut melalui jalan yang biasa untuk mengonsumsi makanan, seperti memakan garam.
6. Berniat Berbuka
Jika berniat berbuka padahal ia sedang dalam keadaan berpuasa, maka puasanya akan batal meskipun tidak mengonsumsi apapun yang dapat membatalkan puasa. Karena, niat adalah salah satu rukun puasa. Jadi, puasa akan menjadi batal jika memiliki niat untuk membatalkan puasa.
7. Bersetubuh
Perkara yang dapat membatalkan puasa lainnya menurut mayoritas ulama adalah bersetubuh di siang hari karena keinginan sendiri bagi yang sudah berniat berpuasa. Muslim yang melakukan hal itu wajib mengqadha dan membayar kifarat.
Namun sebaliknya, bila persetubuhan dilakukan karena lupa, dipaksa, atau pelakunya tidak berniat untuk berpuasa maka tidak diwajibkan untuk membayar kifarat. Sementara Mazhab Syafi’i menyatakan, membayar kifarat tidak diwajibkan bagi istri baik persetubuhan yang dilakukan sukarela atau pun dalam keadaan terpaksa.(BIBIL/PENAMAS ID)