PENAMAS ID – Seorang muslim yang berkumur dan sikat gigi saat puasa tentunya akan merasa diri menjadi bersih dan segar. Namun, bagaimana hukum berkumur dan sikat gigi saat puasa?
Puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Dijelaskan dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah, para ahli fikih membagi puasa ke dalam empat bagian, yakni puasa wajib, sunnah, yang diharamkan, dan dimakruhkan.
Dalam berpuasa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan setiap muslim agar tidak sampai membatalkannya. Termasuk ketika ingin berkumur dan sikat gigi saat puasa.
Hukum Berkumur dan Sikat Gigi saat Puasa
Hukum Berkumur saat Puasa
Dikutip dari kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, hukum berkumur saat puasa adalah boleh. Namun jika dilakukan secara berlebihan, maka hukumnya makruh.
Rasulullah SAW bersabda, “Jika engkau menghirup air, hendaknya engkau lakukan dengan kuat, kecuali jika engkau sedang puasa” (HR Nasai dan lainnya)
Para ulama menyatakan makruh memasukkan obat ke dalam hidung orang yang puasa, bahkan perbuatan tersebut dapat membatalkan puasa.
Ibnu Qudamah berkata, “Jika seseorang berkumur-kumur atau menghirup air ketika berwudhu, lalu air masuk ke kerongkongannya tanp ada unsur kesengajaan dan bukan pula karena berlebih-lebihan, yang demikian ini tidak membatalkan puasa. Demikian pendapat Auza’i, Ishaq, dan Syafi’i yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas.
Ibnu Qudamah mendukung pendapat tersebut dan berkata, “Menurut kami, masuknya air ke tenggorokan adalah tanpa berlebihan dan tanpa disengaja. Oleh karena itu, hal yang demikian sama halnya dengan seekor lalat terbang kemudian masuk ke dalam tenggorokannya. Dengan demikian, hal ini berbeda dengan perbuatan yang disengaja.”
Sedangkan Imam Malik dan Abu Hanifah menyatakan bahwa puasa akan batal karena telah memasukkan air ke dalam rongga perutnya dalam keadaan sadar. Hal ini sama halnya jika seseorang sengaja meminum air.
Hukum Sikat Gigi saat Puasa
Dari hadits yang diriwayatkan Amir bin Rabi’ah RA, ia mengatakan, “Berkali-kali saya melihat Rasulullah SAW bersiwak (bersikat gigi) padahal beliau sedang berpuasa.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Dikutip dari buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar, hukum sikat gigi saat puasa sama hukumnya dengan bersiwak, mulai waktu subuh sampai sebelum waktu zuhur, hukumnya tidak makruh. Sedangkan jika sikat gigi sesudah masuk waktu zuhur sampai sebelum magrib, hukumnya makruh.
Dikutip dari kitab Zadul Ma’ad edisi Indonesia karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, para ulama menyepakati bahwa orang yang berpuasa diwajibkan dan dianjurkan untuk berkumur. Sifat berkumur ini lebih jauh daripada bersiwak (bersikat gigi).
Ibnu Qayyim menjelaskan lebih lanjut, Allah SWT tidak mempunyai tujuan apapun memerintahkan hamba-hamba-Nya mendekatkan diri kepada-Nya dengan bau yang tidak sedap. Membiarkan bau mulut yang tidak sedap bukan termasuk perkara yang syariatkan untuk melakukannya sebagai suatu ibadah.
Akan tetapi, lanjut Ibnu Qayyim, terkait hadits yang menyebukan tentang bau mulut orang puasa adalah minyak wangi pada hari kiamat, hanyalah sebagai cara motivasi agar melaksanakan puasa. Bukan anjuran untuk membiarkan bau mulut menjadi busuk. Jadi sikat gigi akan sangat dibutuhkan oleh orang-orang yang sedang berpuasa daripada orang yang tidak berpuasa.
Alasan lainnya adalah bahwa keridhaan Allah SWT kepada seseorang yang bersiwak lebih besar daripada menganggap wangi bau busuk mulut orang yang berpuasa. Kecintaan Allah SWT terhadap siwak lebih besar daripada kecintaan-Nya pada bau busuk dalam mulut orang yang berpuasa. Demikian menurut pendapat Ibnu Qayyim.(BIBIL/PENAMAS ID)