PENAMAS ID– Di bulan Ramadhan, umat Islam diberikan kewajiban untuk berpuasa. Tidak makan dan minum lebih dari 12 jam membuat tubuh mudah terasa lemah dan tak semangat untuk berkegiatan.
Akibatnya, tidak sedikit dari orang-orang yang mengisi waktu dengan tidur seharian saat puasa.
Beredar sebuah anggapan yang mempercayai bahwa tidurnya orang di saat waktu puasa adalah sebuah ibadah. Banyak orang yang memberikan alasan ini apabila ia ditanya mengapa menghabiskan hari puasa dengan tidur. Namun, bagaimana hukum sebenarnya dari tidurnya orang yang berpuasa?
Benarkah tidur orang puasa dianggap sebuah ibadah? Apakah ibadah puasanya tetap dihitung sah? Yuk simak hukum tidur seharian saat puasa ramadhan.
Hukum Tidur Seharian saat Puasa Ramadhan
Sebagian besar ulama dari Mazhab Syafi’i meyakini tidur seharian tidaklah membatalkan ibadah puasa seseorang, asalkan ia sudah berniat puasa di malam harinya, Bunda.
Meskipun begitu, Abu Said Al-Ishthakhriy dan Abu Thayyib bin Salamah tak menyetujuinya. Mereka menganggap tidur seharian di waktu puasa akan membuat ibadah puasa yang dijalani menjadi tidak sah. Keduanya berkata dalam buku al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab jilid ke-7:
“Jika tidur sepanjang hari maka puasanya tidak sah, seperti halnya pingsan sepanjang hari.” (7/225)
Dalam buku yang sama Imam an-Nawawi juga kembali menjelaskan:
إِذَا نَامَ جَمِيعَ النَّهَارِ وَكَانَ قَدْ نَوَى مِنَ اللَّيْلِ صَحَّ صَوْمُهُ عَلَي الْمَذْهَبِ وِبِهِ قَالَ الْجُمْهُورُ وَقَالَ أَبُو الطَّيِّبُ بْنُ سَلْمَةَ وَاَبُو سَعِيدٍ الْاِصْطَخْرِىُّ لَا يَصِحُّ وَحَكَاهُ البَنْدَنِيجِىُّ عَنْ ابْنِ سُرَيْجٍ اَيْضًا وَدَلِيلُ الْجَمِيعِ فِي الْكْتَابِ
Artinya, “Apabila seorang yang berpuasa tidur sepanjang hari sedangkan ia telah berniat puasa pada malam harinya, maka puasanya sah. Demikian menurut pandangan madzhab Syafi‘i, dan pandangan ini juga dianut oleh mayoritas ulama. Tetapi, menurut Abu Thayyib bin Salamah dan Abu Said Al-Ishthakhriy puasa seperti itu tidaklah sah. Sedangkan Al-Bandaniji juga meriwayatkan pandangan ini dari Ibnu Suraij. Dalil semuanya bersumber dari Al-Qur’an.”
Lain halnya apabila ada sedikit waktu untuk tidur, seluruh ulama setuju bahwasanya puasa yang ditunaikan tetap sah. Hal ini diriwayatkan Imam an-Nawawi kembali di buku terkait (7/226):
وَاَجْمَعُوا عَلَى اَنَّهُ لَوْ اسْتَيْقَظَ لَحْظَةً مِنَ النَّهَارِ وَنَامَ بَاقِيهِ صَحَّ صَوْمُهُ
Artinya, “Dan mereka (para ulama) telah bersepakat bahwa apabila seorang yang berpuasa bangun sebentar dari tidur di siang hari, kemudian tidur lagi, maka sah puasanya.”
Dari pendapat para ulama mengenai hukum tidur sepanjang hari saat puasa Ramadhan berjalan, adalah sah untuknya untuk terus menjalani puasa tersebut. Akan tetapi dengan catatan, ia sudah melafalkan niat puasa sedari malam harinya.
Walaupun tidur seharian tidak membatalkan puasa yang Bunda lakukan, alangkah baiknya di bulan suci penuh amalan dan ampunan seperti Ramadhan ini, kita tidak menghabiskan waktu dengan hanya tertidur. Lagipula, jika Bunda tidur seharian saat puasa, maka kewajiban salat wajib Zuhur dan Asar pun terlewati.
Rasulullah SAW bersabda: “Berapa banyak orang yang berpuasa tidak mendapatkan pahalanya selain lapar, dan berapa banyak orang yang salat malam tidak mendapatkan selain begadang.” (HR. Ahmad)
Oleh sebab itu, isilah bulan Ramadhan ini dengan beribadah sebagaimana yang dianjurkan oleh Nabi besar Muhammad SAW. Janganlah membuat puasa sebagai alasan kita meninggalkan kewajiban lain yang tinggi derajatnya, ya, Bunda.(BIBIL/BBS/PENAMAS ID)