PENAMAS.ID – Jadi Korban Bullying? Laporkan Segera Lewat WBS Kementerian Kesehatan.
BACA: Kemenkumham Jabar Rilis Aplikasi Kahiji Online Lengkap dengan 6 Fitur Layanan Akses Publik
Whistle Blowing System (WBS) Kementerian Kesehatan merupakan bagian dari sistem penanganan pengaduan masyarakat terpadu yang memfokuskan pada penanganan dugaan tindak pidana korupsi.
Pengaduan masyarakat adalah salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap pemerintahan yang perlu mendapatkan tanggapan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh instansi.
Kemenkes melindungi seluruh tenaga kesehatan dari bullying atau perundungan.
Kamu bisa laporkan kasus tersebut melalui link berikut ini: www.wbs.kemkes.go.id
Kriteria pengaduan yang akan ditindak lanjuti WBS Kementerian Kesehatan:
1. Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan.
2. Menjelaskan di mana, kapan kasus tersebut dilakukan.
3. Siapa yang melakukan atau terlibat.
4. Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan.
5. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan bullying.
BACA: Beasiswa Jabar Future Scholarship (JFLS) 2023 Segera Dibuka, Ini Syarat yang Wajib Kamu Siapkan
Saluran WBS mengajak kita untuk dapat turut serta menjaga kebijakan dan pelayanan kesehatan agar bebas dari segala macam pelanggaran dan penyelewengan yang dilakukan oleh Pegawai Kementerian Kesehatan.
Kita dapat melaporkan dugaan pelanggaran seperti, fraud, maladministrasi, pelanggaran aturan kepegawaian/kode etik, dan korupsi.
WBS akan memproses laporan sesuai prosedur, proporsional, dan objektif. Termasuk menjaga akuntabilitas dan mengawasi status penanganan laporan, serta berkorespondensi langsung dengan petugas.
“Kami tunggu partisipasi Anda. Mari kita bersama wujudkan Sehat Tanpa Korupsi!,” tulis laman WBS Kemenkes.
Itu dia informasi Jadi Korban Bullying? Laporkan Segera Lewat WBS Kementerian Kesehatan. Semoga bermanfaat. (Sifa/Siska/Penamas)