PENAMAS.ID, CIANJUR – Perjudian sudah tidak asing lagi di masyarakat, sebagai aktivitas yang dilarang oleh agama dan juga pemerintah.
Bahkan perjuadian termasuk pada hukum pidana. Lantran kerap dianggap merugikan dan melanggar norma masyarakat.
Namun sepertinya perilaku ini tidak mudah diberantas. Bahkan seiring perkembangan zaman, perjudian semakin canggih saja.
Hari ini, dengan bermodalkan gadget dan internet, fenomena judi online makin marak di masyarakat. Banyak yang mengadu nasib hingga berujung menimbulkan rasa kecanduan jangka panjang, mulai dari pemuda sampai orang dewasa dengan harapan mendapatkan ‘jackpot’ lalu tajir mendadak.
Bahkan, judi online secara percaya diri dan terang-terangan dipromosiken oleh banyak orang, termasuk selebgram dan segenap pihak agar para pengikutnya mengetehaui dan dapat mengakses situs online di instastory.
Menanggapi hal itu, Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan meminta masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menyebarkan dan mempromosikan situs perjudian.
“Bagi orang atau pihak yang menyebarkan dan mempromosikan situs perjudian di Cianjur, dapat dilaporkan ke Polres Cianjur untuk diproses secara hukum,” tegasnya kepada penamas.id, Jumat, (29/7/2022).(snw)