PENAMAS.ID, CIANJUR – Belum sepekan Polres Cianjur membongkar perdagangan orang ke Suriah, kini Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali dibongkar Polres Cianjur.
Skema perdagangan orang dari Kecamatan Sukaresmi, Cianjur ke Arab Saudi itu diungkap Polres Cianjur pada Jumat, (9/6/2023). Penangkapan bermula dari laporan masyarakat.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, TKP berada di salah satu rumah di Kampung Sindanggalih Desa Cibadak Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur.
“Saat dilakukan penggerebekan, disana berkumpul kurang lebih 10 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi dimana di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti diantaranya paspor dan dokumen-dokumen terkait dengan pengiriman PMI ke luar negeri,” ungkap Aszhari di aula Satreskrim Polres Cianjur.
“Dari TKP juga kami dapatkan satu orang diduga tersangka dalam hal ini sebagai penampung dari PMI unprosedural ini,” ujar Aszhari.
Aszhari menambahkan, identitas dari diduga pelaku yaitu Saudari SA (38) yang merupakan warga Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur.
Diketahui, sambung Aszhari terduga pelaku tersebut adalah mantan TKW yang sudah bekerja di luar negeri yaitu di Arab Saudi.
Periode kerjanya, lanjut Aszhari kurang lebih 4 tahun dan yang bersangkutan sudah kurang lebih 1 tahun melaksanakan aktivitas sebagai penampung dari calon PMI illegal.
“Untuk tersangka yang lain sedang kami dalami dan kami kembangkan, tentunya untuk pelaku ini tidak melakukan sendiri pastinya dibantu dengan jaringannya,” kata Aszhari.
“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 8 buah paspor, 7 buah KTP korban, 2 buah handphone, 2 lembar surat ijin dari keluarga dan 2 lembar surat hasil medical chek up,” imbuh Kapolres Cianjur. (Ai/Rizky/Penamas.id)