PENAMAS.ID, CIANJUR – Mantan penyuluh anti narkoba di salah satu tempat rehabilitasi narkotika di Cianjur, ditangkap karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Mirisnya, terduga tersangka berinisial YS (50), sudah menjalani kegiatannya sebagai kurir selama kurang lebih enam bulan.
Ujung perjalanan sang penyuluh, kini berakhir di balik jeruji besi. Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cianjur melakukan penangkapan terhadap YS di kediamannya di Kecamatan Cianjur.
Dari hasil penangkapan itu, terdapat narkotika berjenis sabu sebanyak 4,51 gram yang akan disebar di wilayah Cipanas. Diamankannya YS, berawal dari adanya aduan dari masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan.
“YS (50) berprofesi sebagai konselor di salah satu tempat rehabilitasi menjadi pengedar sabu sebanyak 4,51 gram ditangkap di Kecamatan Cianjur,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, Senin (14/8/2023).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Primadona Chaniago menambahkan, tugas YS menjadi pengedar yang melakukan aksinya di wilayah Cipanas.
Dirinya bertugas menyimpan barang terlarang tersebut dengan istilah menempelkan di tempat yang sudah dijanjikan dengan pembeli.
“Modusnya ditempel, jadi sudah janjian dengan pembeli, lalu ditinggal begitu saja,” ungkapnya.
YS mendapatkan barang dari DPO atas nama Asep dengan sistem putus. Saat ini, Polres Cianjur masih melakukan pengejaran dan pendalaman dari kasus tersebut.
Selain YS, Satnarkoba Polres Cianjur pun turut mengamankan empat tersangka dengan kasus berbeda namun dengan barang bukti sama yakni narkotika berjenis sabu. Keempat tersangka tersebut diamankan dari hasil operasi selama kurun waktu dua minggu yang dilakukan di wilayah Cianjur Selatan.
Narkoba Senilai Rp 100 juta Diamankan Satnarkoba Polres Cianjur
Barang bukti yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Cianjur memiliki nilai kurang lebih Rp100 juta. Selain itu, dari jumlah tersebut, Polres Cianjur berhasil menyelamatkan generasi muda dan juga pemakai sebanyak 355 orang.
Seluruh terduga tersangka diganjar Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (Rizky/Rilis/Penamas.id)