PENAMAS.ID, CIANJUR – Tak terima diputuskan sang mantan, Remaja di Cianjur inisial NAD (23) viralkan dan jual video mesum atau video call sex ke media sosial (medsos).
Spontan, NAD diamankan Satreskrim Polres Cianjur. Hal itu diungkap Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, saat memimpin konfrensi pers di Mapolres Cianjur, Rabu, (24/1/2024).
“Modus operandi dari tindak pidana ini awalnya pelaku berpacaran dengan korban. Selanjutnya, pada saat masa pacaran pelaku ini membuat video aktivitas pacarannya. Termasuk juga dalam hal ini berhubungan badan maupun juga melalui VCS atau video call sex yang direkam oleh pelaku,” kata Aszhari ke sejumlah awak media.
Aszhari menambahkan, karena pelaku merasa sakit hati diputus pacar, lantas pelaku ini menggunakan akun samaran di salah satu platform media sosial. Namanya, lanjut Aszhari X adalah @bbyrenan di akun X atau Twitter
Kemudian, sambung Aszhari pelaku mengunggah beberapa video mesum antara pelaku dan korban dengan durasi sekitar 10 detik hingga 15 detik.
Masih menurut Aszhari, pelaku menawarkan video full atau penuh kepada setiap orang yang melihatnya dengan mencantumkan nominal. Hal itu menjadi syarat untuk akun lain mengunduh rekaman seks itu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016. Sebagaimana telah di ubah Pasal 45 Ayat (1) Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. (Redaksi/Rls/Penamas.id)