PENAMAS.ID, CIANJUR – Influencer cantik asal Cianjur bernisial MK (36), diamankan oleh Satreskrim Polres Cianjur pada Selasa (16/1/2024) kemarin. Penyebabnya, terpapar promosi judi online (judol) via akun instagramnya. Berdasarkan informasi terhimpun, Tim Cyber Satreskrim Polres Cianjur melakukan patroli cyber di dunia maya. pada Rabu 27 Desember 2023.
Pada hari berikutnya, Kamis 28 Desember 2023 kembali menemukan akun dari selebgram tersebut masih mempromosikan link judi online. Terakhir, belum lama ini, Tim Satreskrim Polres Cianjur kembali mendapati promosi judol pada akunnya.
Satreskrim Polres Cianjur pun memanggil MK untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MK dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan pidana paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp10 juta.
“Yang bersangkutan terpantau sejak bulan Desember 2023 kemarin melakukan promosi dua link judi online di akun media sosial miliknya, terakhir Selasa kemarin dan akhirnya kami panggil serta kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto.
Tono menambahkan, MK dalam sepekan raih pendapatan Rp2 juta dari admin judol. Beberapa bukti pun diamankan oleh Satreskrim Polres Cianjur dari mulai bukti tangkapan layar dan ponsel.
“Saat ini masih kami lakukan penyelidikan terhadap tersangka dan dalam pengembangan,” pungkas Tono. Redaksi/Bbs/Penamas.id)