PENAMAS.ID – Tega pasangan kekasih habisi nyawa bayi baru lahir dan membuangnya karena malu.
Pasangan Kekasih ini berinisial BA (20) dan SS (20) tega menghabisi nyawa seorang bayi laki-laki hasil hubungan gelap mereka berdua. Kedua pelaku, menghabisi bayinya dengan cara di bekap menggunakan kerudung selama 7 menit hingga bayi tersebut tidak bernafas.
BACA JUGA : Bagaimana Hukum Arisan Kurban?
Menggutip dari berbagai sumber sebelumnya melahirkan di klinik, lalu di antar pulang menggunakan mobil oleh pihak klinik, akan tetapi di tengah perjalanan keduanya meminta untuk berhenti turun dan mereka melanjutkan pakai motor berboncengan bawa bayi.
Pasangan tersebut berhenti tepatnya di Kampung Gembor, Desa Ciladaeun Kecamatana, Lebak Gedong, keduanya sempat mendiskusikan rencana yang akan di lakukan terhadap sang bayi.
BACA JUGA : DPR Minta Polisi Lebih Cermat untuk Menentukan Siapa Pelaku dan Korban dalam Kasus KDRT
Pelaku sudah di tahan
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan kedua pelaku sudah di amankan unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berikut barang buktinya.
Kedua Pelaku dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 Dan Atau Pasal 338 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Jo 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun, pasal 340 ancaman hukuman 20 tahun, pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun.
Terima kasih sudah membacanya,semoga bermanfaat.(Hanni/Penamas)