PENAMAS.ID – Tes Calistung Dihapus dari Syarat Masuk SD, Ini Penjelasan Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menghapus tes baca, tulis, dan hitung (calistung) sebagai syarat masuk jenjang sekolah dasar (SD).
BACA: Sejarah Hari Pendidikan Nasional Diperingati Setiap 20 Mei
Keputusan tersebut menjadi bagian dari kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-24 pada Selasa (28/3/2023), yang mendasari transisi PAUD ke SD/MI/sederajat.
Nadiem mengatakan, bahwa kemampuan literasi dan numerasi memang harus dibangun sejak PAUD, namun dengan metodologi yang tepat dan menyenangkan.
Menurutnya, salah satu poin penting untuk membuat pembelajaran lebih menyenangkan adalah dengan menghapuskan calistung dalam tes masuk PAUD.
Nadiem menilai, metode mengajarkan calistung pada anak juga salah. Sebab, membuat anak menganggap sekolah bukan hal yang menyenangkan.
Hal tersebut disebabkan jenis tes tersebut dapat membuat rasa percaya diri menurun jika anak belum menguasainya.
Mengutip guruinovatif.id, berikut dampak dan harapan ditiadakannya tes calistung:
Dengan ditiadakannya tes calistung dalam seleksi PPDB SD, tentu akan memberikan dampak ke berbagai pihak. Dampak ini dapat dirasakan mulai dari guru hingga siswa itu sendiri.
1. Dampak pada Guru PAUD
Guru PAUD harus melaporkan perkembangan peserta didik kepada orang tuanya. Karena guru yang mengenal profil siswa, gaya belajar dapat menyesuaikan dengan karakter siswa, sehingga siswa bisa lebih mencintai proses belajar.
2. Dampak bagi Guru SD
Guru SD mendapatkan kembali tugasnya untuk mengajarkan calistung. Sehingga guru SD tidak sekadar terima beres.
Orang tua siswa pun tidak akan dibebani untuk memberi les tambahan calistung saat anak masih PAUD.
3. Dampak bagi Orang Tua
Orang tua siswa pun tidak akan dibebani untuk memberi les tambahan calistung saat anak masih PAUD.
4. Dampak bagi Anak
Waktu bereksplorasi anak menjadi lebih panjang. Dengan begitu, anak menjadi lebih bahagia dan lebih senang dalam proses belajar.
3 Target Harapan yang Harus Dilakukan Satuan Pendidikan
1. Menghilangkan tes calistung dari proses PPDB tingkat SD/MI/sederajat
Kebijakan peniadaan tes calistung PPDB SD akan dimulai dari tahun ajaran baru, yakni pada Juli 2023.
BACA; Ikut Kebijakan Mendikbudristek, Madrasah Siap Terapkan Kurikulum Merdeka Belajar
2. Mengadakan masa perkenalan
Orientasi bagi peserta didik yang baru akan dilakukan selama dua minggu pertama.
3. Membangun 6 kemampuan dasar anak
Hal tersebut meliputi: mengenal nilai agama dan budi pekerti seperti keterampilan sosial dan bahasa, kematangan emosi untuk kegiatan di lingkungan belajar.
Termasuk kematangan kognitif untuk belajar dasar literasi dan numerasi, pengembangan motorik untuk aktif di lingkungan belajar secara mandiri, dan pemaknaan belajar yang positif.
Dengan ditiadakannya tes calistung dalam proses PPDB SD/MI/sederajat, anak dapat mengeksplorasi kemampuan dasar sebelum memasuki lingkungan belajar.
Karena dengan menguatkan kemampuan dasar siswa, secara perlahan mereka akan belajar bagaimana beraktivitas di lingkungan belajar dan menyenangi proses belajar.
Itu dia informasi Tes Calistung Dihapus dari Syarat Masuk SD, Ini Penjelasan Nadiem Makarim. (Ruri/Siska/Penamas)