PENAMAS.ID – Zakat fitrah uang hal itu sah saja asalkan uang yang di bayarkan senilai dengan bahan makanan pokok yang di keluarkan.
BACA JUGA : Resep Kue Kancing Warna-warni, Simpel dan Praktis Buat Lebaran
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri.
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang
Menggutip dari Baznas.go.id, beras atau makanan pokok tersebut dapat di ganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang di konsumsi.
BACA JUGA : Ucapan Lebaran Cocok Untuk di Bagikan Keorang Terdekat
Zakat Fitrah Uang
- DKI Jakarta: Rp 45.000
- Kabupaten Bandung: Rp 32.500.
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 30.000
- Kabupaten Bekasi: Rp 45.000
- Kabupaten Bogor: Rp 42.000
- Kabupaten Ciamis: Rp 30.000
- Kabupaten Cianjur: Rp 34.000 atau Rp 62.000
- Kabupaten Cirebon: Rp 30.000
- Kabupaten Garut: Rp 35.000
- Kabupaten Indramayu: Rp 30.000
- Kabupaten Karawang: Rp 35.000
- Kabupaten Kuningan: Rp 30.000
- Kabupaten Majalengka: Rp 32.500
- Kabupaten Pangandaran: Rp 30.000
- Kabupaten Purwakarta: Rp 32.500
- Kabupaten Subang: Rp 35.000
- Kabupaten Sukabumi: Rp 32.500
- Kabupaten Sumedang: Rp 32.500
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 30.000
- Kota Bandung: Rp 32.500
- Kota Banjar: Rp 32.500
- Kota Bogor: Rp 45.000
- Kota Bekasi: Rp 40.000
- Kota Cimahi: Rp 32.500
- Kota Cirebon: Rp 42.000
- Kota Depok: Rp 45.000
- Kota Sukabumi: Rp 33.000
Adapun niatnya cukup dalam hati, selesai, dititipkan ke satu orang yang bisa dipercaya agar menyampaikan ke sejumlah orang, tidak harus keliling dan serah terima.
Ia pun mengimbau agar tidak mempersulit ibadah, dan jangan ragu jika ingin mengganti zakat fitrah dengan uang.(Hanni/Penamas)