PENAMAS.ID, CIANJUR – 56.687 KK Korban Gempa Cianjur Terima Dana Stimulan Pencairan Rumah Rusak.
BACA: Mensos Risma Gelar Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Korban Gempa di Desa Ciherang
BPBD Kabupaten Cianjur mencatat penerima dana stimulan korban gempa bumi Cianjur per 30 April 2023 sudah mencapai 56.687 KK dari 64.889 KK yang jadi sasaran.
Dana stimulan pada tahap I sudah diterima 8.316 KK terdiri dari rusak ringan 3.814 KK, rusak sedang 2.540 KK, dan 1,962 rusak berat.
Penerima yang sudah mencairkan sebanyak 7.908 KK atau 95,1%. Terdiri dari rusak berat 1.823 KK, rusak sedang 2.463 KK, dan rusak ringan 3.622 KK.
Sementara Tahap II yang sudah menerima sebanyak 13.926 KK terdiri dari rusak ringan 8.203 KK, rusak sedang 3.715 dan 2.008 rusak berat.
Penerima yang sudah mencairkan 12.990 atau 94 persen. Terdiri dari rusak berat 1.850 KK, rusak sedang 3.521 KK, dan rusak ringan 7.619 KK.
Sedangkan untuk Tahap III yang sudah menerima dana stimulan 34.445 KK, masing masing rusak ringan 18.738 KK, rusak sedang 6.731 KK, dan rusak berat 8.790 KK.
Penerima yang sudah mencairkan 9.493 KK atau baru 27.6 persen. Terdiri dari rusak berat 3.277 KK, rusak sedang 2.240 KK, dan rusak ringan 3.976 KK.
BACA: BPBD dan Bank Mandiri Pastikan Tak Ada Keuntungan Dari Penyimpanan Dana Stimulan Gempa di Bank
Dana Stimulan yang Cair Capai Rp1,8 M
Hingga kini, dana stimulan yang dicairkan telah mencapai sekitar Rp1,838 miliar (1.838.055.000.000).
Pencairan tahap I pada 12 Desember 2022 sekitar Rp200 miliar (200.405.000.000).
Tahap II yang dicairkan pada 28 Desember 2022 sekitar Rp487 miliar (487.090.000.000).
Sementara tahap III yang dicairkan 14 Maret 2023 sekitar Rp1,225 miliar (1.225.500.000.000).
Sementara dana stimulan yang sudah disalurkan ke rekening sekitar Rp1,622 miliar (1.622.655.000.000) dengan penyaluran Tahap I kepada 8.316 KK dengan total Rp251,8 miliar.
Tahap II ke rekening 13.926 KK dengan total anggaran Rp354,87 miliar, dan tahap III ke rekening 34.445 KK dengan total anggaran Rp1,016 miliar.
“Pencairan dana stimulan dilakukan melalui Bank Mandiri Regional VI/Jawa 1 sebagai perbankan yang ditunjuk Pemerintah,” ujar Kepala Diskominfo Jabar, Ika Mardiah mengutip jabarprov.go.id, Minggu (7/5/2023).
Menurutnya, bangunan terdampak gempa Cianjur yang mendapatkan dana stimulan melalui beberapa proses dan syarat serta aturan.
“Penyaringan sesuai dengan aturan yang ada di petunjuk teknis, diantaranya keluarga yang kehilangan rumah dan atau rusak akibat bencana, baik rusak berat, sedang, dan rusak ringan,” paparnya.
Syarat lain, kata Ika, mempunyai bukti kepemilikan rumah yang sah dan atau bertempat tinggal di lokasi terdampak bencana sesuai dengan identitas kependudukan.
Ika mengingatkan, dana stimulan dari pemerintah ini tidak boleh dipergunakan untuk keperluan lainnya. Dana stimulan ini hanya untuk perbaikan bangunan yang rusak sesuai aturan.
“Dalam perkembangan di lapangan ditemui berbagai hambatan administrasi diantaranya data kependudukan tidak update yang menyebabkan terkendalanya pembuatan rekening,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, BPBD Cianjur telah bertemu Camat Cugenang, Kepala Disdukcapil, operator Disduk kecamatan, serta beberapa kades yang warganya terkendala administrasi kependudukan.
“Permasalahan data kependudukan dalam proses penyelesaian di kantor Camat Cugenang berupa perekaman dan update data kependudukan,” terangnya.
Pemerintah, lanjutnya, mulai 8 Desember 2022 lalu telah menyalurkan dana stimulan perbaikan rumah bagi korban gempa Cianjur yang terjadi beberapa waktu lalu.
Bantuan stimulan yang diberikan kepada masyarakat terdampak gempa Cianjur bervariasi, untuk bangunan rusak ringan sebesar Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta, dan rusak berat Rp60 juta.
“Pemdaprov Jabar bersama Pemda Kabupaten Cianjur, BPBD masing – masing, serta Bank Mandiri selaku bank yang ditunjuk pemerintah akan terus mengawal agar pencairan dana stimulan berjalan lancar,” tandasnya.
Itulah Informasi 56.687 KK Korban Gempa Cianjur Terima Dana Stimulan Pencairan Rumah Rusak. (Amelia/Siska/Penamas)