PENAMAS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah kembali gandeng Bea Cukai Bogor. Bertujuan untuk menekan predaran rokok ilegal, acara dihelat di Aula Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Selasa (07/06/2022).
Rangkaian sosialisasi menegaskan tentang undang undang rokok ilegal dan kerugian pemerintah atas beredarnya rokok ilegal.”Anggaran sosialisasi kami dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Rokok), kebetulan tupoksinya ada di bagian hukum Pemkab Cianjur. Sosialisasi ini bertujuan menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat dan pedagang akan bahaya rokok ilegal,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Cianjur, Irfan Sofyan kepada penamas.id
Menurut Irfan, kerugian negara jika ilustrasinya 1 batang rokok sampai seribu rupiah dan jika seorang perokok habiskan 20 batang perhari, maka lanjut dia negara alami kerugian 20.000,- rupiah perhari. Kerugian itu, menurutnya berdasarkan ilustrasi pemakai. Jika pedagang mampu menjual dengan angka fantastis, maka kerugian negara pun semakin tinggi.
“Terkait hukuman, ada sangsi administrasi dan sangsi pidana bagi pemakai dan pedagang rokok ilegal. Jika sangsi administrasi berupa denda hingga 10 kali lipat dari harga cukai. Adapun sangsi pidana antara 1 hingga 5 tahun kurungan penjara bagi pengguna dan distributor rokok ilegal,” tegasnya.
Masih menurut Irfan, kegiatan sosialisasi ini turut hadir beberapa pemangku kebijakan dan masyarakat. Diantaranya Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkab Cianjur, Relawan Jabar Bergerak dan beberapa relawan lainnya.
Dikonfirmasi terkait langkah penindakan rokok ilegal dari Pemkab Cianjur, Irfan menegaskan bagian itu tengah ditangani oleh Satpol PP Kabupaten Cianjur. Untuk giat dan statistik jumlah penindakan kedepannya akan dirilis oleh Satpol PP Pemkab Cianjur. (ara)