PENAMAS.ID, CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur (Pemkab) untuk ke-8 kalinya kembali raih penghargaan Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM).
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jabar, Raden Andika Prasetya diterima oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Cianjur, Irfan Sofyan pada Selasa, (19/12/2023) di Bandung, Jawa Barat.
Irfan menjelaskan, Kabupaten Cianjur meraih predikat tersebut secara berturut-turut dalam 8 tahun terakhir. Terdapat 10 indaktor untuk mengukur pencapaian tersebut.
Diantara 10 indikatornya, penilaian keriteria Kabupaten / Kota Peduli HAM adalah:
1. Hak atas bantuan hukum
2. Hak atas informasi
3. Hak turut serta dlam pemerintahan
4. Hak atas keberagaman dan pluralisme
5. Hak atas kependudukan
6. Hak atas kesehatan
7. Hak atas pendidikan
8. Hak atas pekerjaan
9. Hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak
10. Hal perempuan dan anak
“Ini kali ke-8 Kabupaten Cianjur berturut-turut menjadi Kabupaten Peduli HAM. Ada 10 indikatornya untuk meraih itu. Kita termasuk 5 besar di Jawa Barat. Di bawah kepemimpinan Bapak Bupati Herman Suherman,” kata Irfan Sofyan.
Irfan menambahkan, implementasi penerapan Kabupaten Peduli HAM dasar hukumnya merujuk kepada UUD 1945 di alinea ke-4. Hal itu, lanjut Irfan sudah dilakukan secara berkelanjutan oleh Kabupaten Cianjur.
“Bahwa tujuan berdirinya NKRI ada di Pembukaan Undang-undang dasar 45 alinea ke-4. Salah satu isinya adalah mensejahterakan rakyat. Artinya Kabupaten Cianjur sudah menjalan ini. Dengan diraihnya Kabupaten Peduli HAM,” pungkas Irfan. (Redaksi/Penamas.id)